Selain itu, ikut diamankan barang bukti lainnya berupa 23 baby tank berkapasitas 1000 liter, 18 kosong dan 5 berisi solar subsidi, 1 tedmond berkapasitas 5000 liter, 2 mesin pompa, 1 flow meter, 2 selang, dan 1 kayu sebagai alat pengaduk.
Solar subsidi ini dioplos dengan cara diaduk menggunakan kayu sehingga menghasilkan produk yang menyerupai aslinya dari produksi Pertamina.
Solar oplosan yang dihasilkan tersebut kemudian rencananya bakal dipasarkan ke masyarakat.
BACA JUGA:4 Fakta Jembatan Gantung Desa Kuripan Selatan yang Ambruk Diterjang Luapan Air Sungai Lematang
Kasus ketiga terjadi di wilayah hukum Polres Muara Enim, di mana polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Modusnya, ketiga pelaku mengangkut BBM bersubsidi secara berulang di SPBU dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Polisi berhasil mengamankan 3 pelaku masing-masing Al, BH dan AA dengan modus melakukan pengangkutan secara berulang di SPBU yang sama.
Para pelaku menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi serta melakukan penimbunan di dalam jerigen yang nantinya bakal diperjualbelikan lagi.
BACA JUGA:Luncurkan Nusantara Logistics Hub PT Pos Indonesia, Ini Harapan Presiden Jokowi
BACA JUGA:Terkait Kenaikan Tarif Pajak Tempat Hiburan, Ini Penjelasan Pemerintah Melalui Kemenkeu
Terungkapnya kasus itu, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aksi curang pengangkutan BBM bersubsidi pada Sabtu 13 Januari 2024.
Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, akhirnya dicurigai satu kendaraan yang sedang mengisi BBM di SPBU Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Setelah melakukan pengisian, mobil tersebut menuju ke Kota Muara Enim dan dibuntuti oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim.
Akhirnya pada pukul 14.00 WIB, Polisi mengamankan pelaku bersama mobilnya dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
BACA JUGA:5 Hp Merek Terkenal Banting Harga di Awal Tahun 2024, Harga 2 Jutaan Spek Dewa
BACA JUGA:SKK Migas Beri Angin Segar, Pasokan Gas Pusri Disuplai 5 Produsen