Good Job! Awal 2024, Polisi Sumatera Selatan Bongkar 4 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Rabu 17 Jan 2024 - 15:09 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Dalam aksi tersebut, HC mendapat upah Rp250 ribu per ton.

BACA JUGA:Selewengkan BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Tegas ke SPBU di Banyuasin

BACA JUGA:Terkait Keluhan Konsumen Usai Isi BBM, Ini Keterangan Pihak SPBU

Sedangkan tersangka IZ mendapatkan Rp20 ribu setiap kali melakukan pengisian 100 liter/rit.

Tersangka HC mengaku melakukan aksinya tersebut atas suruhan pelaku HD alias T (masih buron).

Untuk melancarkan aksi jahatnya, tersangka HC dan HD menggunakan barcode pengisian BBM yang dibeli dari rekan sesama sopir.

Kedua tersangka, HC dan IZ saat ini meringkuk di tahanan Polda Sumsel atas jeratan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6/2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

BACA JUGA:Miris! Jalan Aspal di Ogan Ilir Ini Baru Dibangun Sudah Mengelupas dan Retak-Retak

BACA JUGA:Nobar, Makan Malam dan Kunjungan Ke Rumkit, Pangdam II/Swj Sejahterakan Anggota

Selanjutnya kasus kedua, hanya berselang sehari, Selasa 9 Januari 2024, Tim Subdit IV Ditrekrimsus Polda Sumatera Selatan membongkar kasus pengoplosan BBM ilegal.

Polisi mengamankan 2 tersangka di Gudang BBM ilegal di Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Kedua tersangka masing-masing FJ (21), warga Kabupaten Empat Lawang, dan JM (16), warga Medan, Sumatera Utara. 

Penangkapan dilakukan Selasa 9 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB saat keduanya berada di Gudang BBM ilegal tersebut.

BACA JUGA:Uta Dada Makanan Legendaris Palu Yang Pedas Dan Gurih, Siap Bikin Kamu Ketagihan!

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Jembatan Gantung Desa Kuripan Ambruk Diterjang Luapan Sungai Lematang, Begini Kondisinya

Dalam operasi ini, polisi menyita ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar yang siap dioplos.

Kategori :