Good Job! Awal 2024, Polisi Sumatera Selatan Bongkar 4 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Rabu 17 Jan 2024 - 15:09 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Pelaku AA melakukan pengisian berulang menggunakan mobil Panther warna biru metalik nopol BG 1874 DT dengan tangki mobil yang telah dimodifikasi serta penambahan tangki berbentuk kotak dengan total kapasitas 140 liter. 

AA berencana menjual kembali BBM jenis solar subsidi tersebut dengan harga Rp 8.500 per liter.

Lalu pada pukul 15.00 WIB, polisi mencurigai mobil truk model engkel bak mati dengan nopol BG 8142 UE yang berulang kali melakukan pengisian BBM di SPBU yang sama.

Setelah selesai mengisi BBM, mobil truk itu pun pergi dan berhenti di sebuah gudang di Jalan Ade Irma Suryani, Nomor 537, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Siswa ‘Siluman’ Masa PPDB SMA Negeri di Palembang Jadi Temuan Obdusman Sumsel, Begini Modusnya!

BACA JUGA:Ini 5 Manfaat Meminum Kopi Tanpa Gula yang Akan Kamu Rasakan Tidak Sepahit Hidupmu

Saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap si sopir, BH, ternyata tangki mobil tersebut juga telah dimodifikasi dengan kapasitas 200 liter.

Di dalam mobil tersebut terdapat 30 jerigen berukuran 35 liter yang berisi solar sebanyak kurang lebih 1.050 liter.

BH berencana menjualnya dengan harga Rp 300 ribu per jerigen berukuran 35 liter.

Sementara saat dilakukan pengecekan di dalam gudang yang berada di samping rumah milik AA, polisi menemukan barang bukti berupa 143 jerigen berukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar sekitar 5.000 liter.

BACA JUGA:Hasilkan Uang Dari Scroll Facebook! Ini Cara Mendaftar Fb Pro, Intip Yuks

BACA JUGA:Di Sisi Selatan Pulau Jawa Ini Kamu Akan Menemukan Surganya Pantai Cantik Hingga Kota Seribu Gua

Saat ini polisi sudah mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terakhir, Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan sukses menyingkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite.

Polisi mengamankan pelaku berinisial ED (34), warga Desa Tanjung Pinang II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir pada Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.

Kategori :