PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Tilep uang nasabah hingga Rp6,4 M untuk foya-foya, kelakuan Pegawai Bank Plat Merah ini bikin Jaksa elus dada.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami penyidikan kasus korupsi rekening nasabah salah satu bank plat merah senilai Rp6,4 miliar.
Usai mengamankan tersangkanya berinisial AT, sejumlah jaksa mendatangi dan menggeledah rumah tersangka.
Penggeledahan terhadap rumah beralamat di Jalan Demang Lebar Daun, Nomor 4267, RT 77, RW 22, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Selasa 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Prihatin Korban Banjir Musi Banyuasin, Ini yang Dilakukan Ketua IAD Wilayah Sumatera Selatan
Beberapa jam melakukan penggeledahan tersebut, para jaksa penyidik itu kemudian menyita 1 bundel berkas dan 1 unit telepon genggam.
Koordinator Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Noordien Kusumanegara membenarkan giat penggeledahan terhadap rumah tersangka AT.
“Menyangkut barang barang yang disita akan diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik untuk menguatkan alat bukti penyidikan," ujar Noordien.
Sementara itu Ketua RT setempat, Zinal Arifin membenarkan rumah tersebut adalah rumah milik kedua orang tua tersangka AT yang kemudian ditempati oleh AT meski jarang dihuni.
BACA JUGA:DJP Sumbagsel Pecat Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pajak, Apresiasi Kerja Kejati Sumsel
"Saya juga baru mengetahui dari beberapa berita di media sosial bahwa yang bersangkutan ditangkap karena kasus korupsi," ungkap Zinal.
Sementara, dari suasana di dalam rumah rumah nampak sedikit mewah meskipun minim perabotan, hanya ada beberapa tumpukan berkas.
Suasana kamar tidur tersangka AT terbilang cukup mewah mirip kamar hotel lengkap dengan kamar mandi bergaya minimalis di dalamnya.