Tersangka AT ditangkap tim Tabur Kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi dana nasabah tahun 2022 - 2023 sebesar Rp 6,4 miliar.
BACA JUGA:Pidsus Kejati Sumsel Serahkan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kejaksaan Kejari Muara Enim
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny menyebutkan, Tim Tabur Kejati Sumsel mengamankan tersangka AT di depan sebuah rumah makan Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.
"AT merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 - 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 bulan," tukas Abdullah didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Diketahui, sebelum dinonaktifkan, tersangka AT menjabat sebagai Supervisor Marketing bank plat merah pada salah satu cabang di Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sementara selama menjalani pemeriksaan awal di Kejati Sumsel, tersangka AT didampingi Kuasa Hukum yang ditunjuknya, Rizal Syamsul SH.
BACA JUGA:Tantangan dan Harapan, PLN Bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi di Babel
Kepada wartawan, Rizal membenarkan uang yang dipakai tersangka AT disinyalir sebagian besar digunakan untuk main judi online (Slot)
Rizal mengaku bahwa tersangka AT cukup kooperatif saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
“Terbukti, saat ditanya penyidik uang itu untuk apa dijawab bahwa uang itu sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Rizal, Jumat 19 Januari 2024.
Dia menambahkan, keperluan pribadi yang dimaksud sebagai besar uang milik nasabah BNI itu habis untuk bermain judi online atau slot.
BACA JUGA:Soal Pelayanan Publik, Ombudsman Beri 4 Catatan ke Polres di Jajaran Polda Sumsel, Begini Isinya!
“Sebagian besar habis digunakan untuk main slot,” timpalnya.