Lebih lanjut sambung Rizal, kepada tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, tersangka AT menyatakan siap bertanggung jawab atas kekhilafan yang telah ia perbuat itu.
“AT siap bertanggung jawab dengan berusaha mengembalikan uang yang dinilai sebagai uang kerugian negara, dia juga sudah menjaminkan beberapa aset yang nomor sertifikatnya sudah diblokir,” beber Rizal.
Hanya saja Rizal mengaku belum tahu persis berapa nilai, serta aset apa saja yang dijaminkan oleh AT.
BACA JUGA:Imlek 2575 Dihitung Melalui Sistem Shio Cina, Apa Bedanya dengan Zodiak Barat? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:5 Fakta Cap Go Meh, Tradisi Menarik Pada Perayaan Imlek 2757, Ada Yang Disebut Harimau Sastra!
“Saya masih belum berkomunikasi lebih intens baik dengan AT ataupun keluarganya,” pungkas Rizal menambahkan akan terus melakukan upaya pendampingan hukum terhadap tersangka AT saat menjalani proses penyidikan perkara ini.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".