PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan bahwa dalam kasus illegal refinery, bukan hanya menjadi tugas aparat kepolisian.
Hal ini dijelaskan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Kamis 1 Februari 2024 secara langsung.
"Untuk permasalahan illegal refinery, bukan hanya tugas kita saja tapi untuk semuanya, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)," ujarnya.
Namun juga melibatkan pemangku kepentingan lain, untuk menangani permasalahan illegal refinery ini, khsusunya dalam pengolahan masakan minyak ilegal tersebut.
BACA JUGA:Camat Nibung Muratara Tertangkap Tangan Hisab Sabu Jam Kerja, Ini Kata Kapolres Muratara
BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Sertijab Wakapolres, Yuk Lihat
"Hal ini pun sudah saya sampaikan secara langsung ssat rakor penanganan Illegal Refinery di wilayah Kabupaten Muba bertempat di Lounge Ampera lantai 7 Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Rabu 31 Januari 2024," katanya.
Sehingga ia memastikan bahwa masalah illegal refinery bukan hanya aparat kepolisian tapi tanggung jawab semua elemen karena di dalamnya banyak aspek lain seperti sosial ekonomi.
"Karena kita juga mempunyai tugas lain dalam supaya melakukan penegakan hukum dalam praktik illegal refinery tersebut," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada masyarakat atau pun media jangan seolah-olah semua kesalahan apabila terjadinya ledakan di lokasi illegal refinery dan illegal drilling itu semuanya ditumpahkan kepada polisi.
BACA JUGA:Sempat Viral, Akhirnya 7 Pelaku Curas Sadis Hingga Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Polda Sumsel
"Jadi kita tidak ingin bahwa masyarakat maupun media bila ada permasalahan tersebut, semata-mata menyalahkan kita sebagai aparat kepolisian," jelasnya.
Kapolda mengungkapkan, selama ini pihaknya telah memberikan tindakan tegas. "Seharusnya juga ditanyakan ke instansi terkait apa yang sudah dilakukan," ujarnya.
Karena semakin ke hilir praktik illegal refinery ini keuntungannya makin besar. "Sedangkan kami, kepolisian ada di hulunya melakukan upaya penegakan hukum," tambahnya.