PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kota Palembang memastikan kekhusyukan dan ketertiban selama menjalankan ibadah puasa di Ramadan 1445 H/ 2024 ini.
Maka salah satunya diwajibkan tempat hiburan malam dan panti pijat modern/ tradisional tutup selama ramadan.
Satpol PP Kota Palembang akan menyebar surat pemberitahuan kepada para pemilik panti pijat dan tempat hiburan malam bahwa mulai dari H-1 ramadhan mereka harus tutup.
Kepala Satpol PP Kota Palembang Edwin Effendi mengatakan, pemilik, pengelola atau pengusaha klub malam, bar, diskotik, karaoke cafe , panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern harus menutup atau menghentikan kegiatan.
BACA JUGA:Ratu Dewa Apresiasi Kehadiran Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian di Palembang, Launching 3 Program Ini
"Mulai H-1 sebelum Ramadan hingga H+2 Idul Fitri 2024 mereka harus tutup," katanya.
Bagi club malam, bar, diskotik, karaoke, cafe, panti pijat urut tradisional, panti pijat urut modern, yang bandel atau tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
"Anggota kita akan melakukan patroli, merazia bila ada yang sengaja buka meski sudah dilarang," katanya.
PJ Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, melalui Satpol PP kenyamanan pelaksanaan ibadah puasa ramadan harus diutamakan.
"Seperti tempat hiburan malam dan panti pijat harus tutup, sebelum itu harus ada koordinasi dengan alim ulama ataupun Forkompinda," katanya. *