“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Minta Gembok dan Seng di Pasar 16 Dibuka, Segera Panggil PT BCR
Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar.
Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.
“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.
Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.
BACA JUGA:Mengapa Sidang Isbat Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah Harus Dilakukan? Ini Penjelasan Kemenag
BACA JUGA:Menparekraf Resmi Luncurkan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024
Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan.
Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.
"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu.
Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.
BACA JUGA:Soal Penyegelan Gedung Pasar 16 Ilir, Ini Kata PD Pasar Palembang Jaya
BACA JUGA:Yeay! Pemprov Sumsel Luncurkan Program Gerakan Mudik Gratis, Cek Rutenya di Sini