Pendidikan Kesetaraan PPS, Langkah Afirmatif Santri Dapat Ijazah Formal

Selasa 12 Mar 2024 - 12:17 WIB
Reporter : Anis Masykhur
Editor : M Iqbal

BACA JUGA:Dosen UIN Raden Fatah Palembang Didorong Kembangkan Karir, Semoga Cepat Naik Pangkat

Tentu ini kondisi yang memprihatinkan.

Kebijakan penerapan kurikulum merdeka di lembaga pendidikan formal mendorong dan bahkan membuka peluang agar pesantren bisa kembali pada "khitthah"-nya. 

Pesantren dapat menerapkan kurikulum pola blok dalam pembelajaran mata pelajaran umumnya. 

Yang dimaksud dengan pola blok adalah bahwa pembelajaran mapel umum dikumpulkan dalam satu waktu tertentu secara berurutan. 

BACA JUGA:Ternyata ini yang Membuat Santri Salafiyah Tidak Dapat Ikut Ujian Kesetaraan, Ini Penjelasan Kemenag

BACA JUGA:SELAMAT! UNPAR Raih Peringkat 2 Universitas Terbaik Publikasi Riset Nature Index 2023

Tentunya penerapan pola blok juga harus penuh perhitungan. 

Misalkan jika jumlah jam mapel bahasa Inggris dalam 1 minggu 2 jam, dan berarti ada 72 minggu dalam 1 tahun. 

Maka, bahasa Inggris dapat disampaikan dengan pola blok, yakni 144 jam dalam satu waktu atau setara selama 15-20 hari. 

Maka, pembelajaran materi tertentu dapat diselesaikan dalam waktu tersebut.

BACA JUGA:65.000 Santri Ikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang Diselenggarakan Kemenag

BACA JUGA:Samsung Innovation Campus 2024 Loloskan 33 Madrasah Aliyah, Ini Daftarnya!

Kompetensi utama seorang pendidik di dalam paradigma kurikulum merdeka adalah guru harus mampu memilih dan memilah materi esensial yang disajikan dan tidak esensial. 

Tentunya, yang demikian sudah menjadi tradisi di kalangan pendidik di pesantren. 

Maka dari itu, tradisi pembelajaran di pesantren menekankan ke-esensial-an, kedalaman dan ketuntasan. 

Kategori :