Target Retribusi Pendapatan Daerah Palembang Tak Tercapai, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa dalam Rapat Paripurna ke-3 MP I Tahun 2024 tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023 oleh Wali Kota Palembang di Kantor DPRD Palembang-Foto:Diskominfo Palembang-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Target retribusi pendapatan daerah Kota Palembang masih tergolong rendah yakni sekitar 50 persen.

Hal ini diungkapkan Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa dalam Rapat Paripurna ke-3 MP I Tahun 2024 tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023 oleh Wali Kota Palembang di Kantor DPRD Palembang Sabtu, 30 Maret 2024.

"Iya betul, makanya ini menjadi bahan evaluasi untuk kita. Tidak perlu muluk-muluk yang penting real dan terus kita evaluasi," ujarnya usai paripurna.

Mengenai retribusi, Ratu Dewa mengatakan, untuk optimalisasi butuh inovasi dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:Pj Walikota Pagaralam Harapkan Anggaran Sesuai Dengan Proyeksi Pendapatan Daerah

"Kita segera evaluasi dan butuh inovasi dari tiap OPD harus ada beberapa kebijakan dan ketegasan dalam menerapkan regulasi, itu saja kuncinya," tegas dia.

Tetapi, kendati regulasi pendapatan daerah Kota Palembang masih tergolong rendah, Ratu Dewa menyebutkan capaian yang didapat merata.

"Untuk pendapatan masih merata dari semua sektor," kata dia.

Mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) belanja daerah 89 persen, Ratu Dewa menyebutkan akan ada pemanfaatan lagi untuk kedepannya.

BACA JUGA:Realisasi PAD Palembang Tembus 128 Miliar, Ini Jenis Pajak yang Berpotensi

"Itu akan ada pemanfaatan lagi kedepannya yang akan dibahas para anggota dari komisi-komisi DPRD Palembang," tutupnya.

Diketahui, secara umum retribusi pendapatan daerah merupakan salah satu instrumen keuangan yang penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan dan menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik.

Retribusi ini memiliki peran yang signifikan dalam menjaga keseimbangan keuangan daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat secara umum.

Retribusi Pendapatan Daerah adalah penerimaan asli daerah yang bersumber dari pemberian izin, jasa, atau pemanfaatan aset yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan