Target Retribusi Pendapatan Daerah Palembang Tak Tercapai, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa dalam Rapat Paripurna ke-3 MP I Tahun 2024 tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023 oleh Wali Kota Palembang di Kantor DPRD Palembang-Foto:Diskominfo Palembang-

BACA JUGA:Target PAD Palembang Diturunkan Jadi Rp1,113 Triliun, Ini Penyebabnya

Konsep ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap individu atau entitas yang memanfaatkan layanan atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah harus membayar kontribusi atas penggunaannya tersebut.

Berikut implementasi retribusi pendapatan daerah:

1. Perizinan

Salah satu sumber utama retribusi pendapatan daerah adalah dari proses perizinan. Pemerintah daerah menarik biaya atas pemberian izin usaha, reklame, bangunan, dan kegiatan lainnya. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada jenis izin dan besarnya investasi yang dilakukan.

BACA JUGA:Segera Diadili! 3 Tersangka Korupsi Pajak Berpindah Tangan dari Penyidik Kejati Sumsel ke Penuntut Umum Kejari

2. Jasa

Pemerintah daerah juga dapat menarik retribusi dari penyediaan berbagai layanan jasa, seperti pengelolaan sampah, penggunaan fasilitas umum seperti pasar, terminal, dan tempat parkir, serta penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan.

3. Pemanfaatan Aset

Retribusi juga diperoleh dari pemanfaatan aset yang dikelola oleh pemerintah daerah, seperti sewa tanah atau bangunan milik daerah untuk kepentingan komersial atau kegiatan lainnya.

BACA JUGA:FULL SENYUM! Seluruh Pegawai Pemkot Palembang Dapat THR Lebaran, Catat Tanggalnya

Adapun berikut signifikansi retribusi pendapatan daerah :

1. Menggerakkan Pembangunan

Retribusi pendapatan daerah memberikan sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah untuk menggerakkan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.

2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan