Museum Negeri Sumsel Telusuri Jejak Marga, SMB IV Dorong Pembuatan Perda, ini Pendapat 4 Akademisi
Kepala UPTD Museum Negeri Sumsel Chandra Amprayadi dan Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jayo Wikramo RM Fauwaz Diradja berfoto bersama narasumber dan peserta Seminar Menelusuri Jejak Marga 2.--Alhadi/koranpalpres.com
pasal 38 (Jika orang membunuh tiada dengan sengaja hendaklah bayar bangun bagaimana tersebut di atas ini dipasal 36 serta bayar balanja mati 4 ringgit dan dosa pada pasirah proatin 12 Ringgit akan tetapi perkara itu hendak diputus dihadapan yang pegang kuasa di dalam batang hari)
pasal 39 (Jika orang melukai orang tiada dengan sengaja kena tepong dari 2 sampai 8 ringgit dan denda pada pasirah proatin dari 3 sampai 12 ringgit tepong pulang pada yang luka)
Pasal 40 (Jika orang membunuh maling sedang didalam rumah tiada kena bangun)
Pasal 41 (Jika orang laki-laki masuk didalam orang punya rumah dengan maksud hendak buat jahat dengan orang punya bini, kerap gawe namanya.
Maka tertangkap didalam rumah lantas dibunuh oleh laki perempuan itu, tiada menjadi perkara.
Akan tetapi jika orang itu tertangkap di luar rumah tiada boleh dibunuh, maka ia kena denda 12 ringgit, kasikap utang di tumbuk mati namanya)
Pasal 46 (Tiada boleh sekali-kali orang pasang tukas kala atau blantuk dekat ladangnya atau dekat jalan-jalan.
Dan jika orang melanggar aturan ini ia kena denda 12 ringgit pada pasirah proatin, dan lagi jika ada orang yang kena tukas kala atau blantuk lantas mati yang pasang perangkap itu kena bangun bagaimana tersebut di pasal 36,
dan jika orang yang kena luka tiada mati yang pasang perangkap itu kena tepung dari 6 sampai 12 ringgit)
Pasal 47 (Jika orang mati terbunuh atau tersamun di tengah jalan dusun dan marga yang punya tanah tanggung dari dusunnya,
jika tiada nyata siapa yang punya perbuatan hendaklah pasirah proatin sagerah kasih tau pada yang kuasa)
Pasal 18 (Jika laki-laki senggol tangan gadis atau rangda, naro gawe Namanya.
ia kena denda 2 ringgit, jika itu perempuan mengadu; dan 1 ringgit pulang pada perempuan itu dan 1 ringgit pada kepala dusun serta penggawanya)
Pasal 19 (Jika laki-laki pegang lengan gadis atau rangda, meranting gawe mamanya. ia kena denda 4 ringgit jika perempuan itu mengadu, dan 2 ringgit pulang pada perempuan itu dan 2 ringgit pada kepala dusun serta penggawanya)
Pasal 20 (Jika laki-laki pegang di atas siku gadis atau rangda, meregang gawe namanya.