Museum Negeri Sumsel Telusuri Jejak Marga, SMB IV Dorong Pembuatan Perda, ini Pendapat 4 Akademisi
Kepala UPTD Museum Negeri Sumsel Chandra Amprayadi dan Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jayo Wikramo RM Fauwaz Diradja berfoto bersama narasumber dan peserta Seminar Menelusuri Jejak Marga 2.--Alhadi/koranpalpres.com
BACA JUGA:Tidak Laik Jalan, Begini Tindakan Tegas Polri Kepada Bus Pariwisata
Isi naskah mengarah kepada obyek dengan aturan dan persepsi yang tidak jauh berbeda.
Jika ada pengkhususan, maka pada bagian ke dua ini diutarakan secara terperinci.
Sopan santun yang pada bagian pertama terhimpun hanya dalam satu bab, pada bagian ke dua dibagi menjadi dua bab.
Perlindungan dan ancaman dari kekerasan
BACA JUGA:Jam Tangan Kauri Régulateur Carbone, Pengatur Menit Retrograde yang Tidak Dilengkapi Penunjuk Detik
Pada bab 5 Pasal 12, 14, 15, 16, 17, (cempala tangan, begocoh, dll)
Pasal 5 (Dan bujang yang kawin jika suka boleh bayar adat lain bagaimana tersebut di bawah ini:
1) Upah branak 4 ringgit,
2) mas boengie koekoe 1 ringgit atau cincin mas harga 1 ringgit.
BACA JUGA:Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumsel Dengarkan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
3) pangamittan (waktu gadis turun dari rumah) 1 ringgit, ini 3 pasal bujang bajar pada gadis punya orang tua perempuan, maka orang tua membalas dengan tikar bantal dan selimut.
4) pasujutan waktu bujang hendak bawa istrinya iya sujud pada mertuanya 1 ringgit yaitu 1⁄2 ringgit pada bapa dan 1⁄2 ringgit pada ema istrinya.
5) taming buka lawangnya 1 ringgit, bujang bayar pada ema gadis.
6) palangkahan, 2 ringgit jika gadis yang kawin ada kakanya yang belum berlaku hendak bujang membayar padanya adat palangkahan 2 ringgit.