https://palpres.bacakoran.co/

Museum Negeri Sumsel Telusuri Jejak Marga, SMB IV Dorong Pembuatan Perda, ini Pendapat 4 Akademisi

Kepala UPTD Museum Negeri Sumsel Chandra Amprayadi dan Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jayo Wikramo RM Fauwaz Diradja berfoto bersama narasumber dan peserta Seminar Menelusuri Jejak Marga 2.--Alhadi/koranpalpres.com

ia kena denda 6 ringgit jika perempuan itu mengadu, dan 3 ringgit pada perempuan, dan 3 ringgitpada kepala dusun serta penggawanya)

Pasal 21 (Jika laki-laki pegang gadis atau rangda lantas pelak badannya, meragang gawe namanya. 

ia kena denda 12 ringgit, jika perempuan itu mengadu, dan 6 ringgit pulang pada perempuan itu dan 6 ringgit pada pasirah, jika di dusun pasirah. 

Jika di dusun pangandang, 3 ringgit pulang pada pasirah dan 3 ringgit pada kepala dusun dan penggawanya) 

pasal 5 (Di tiap-tiap dusun diatur kamit dusun, dari 2 sampai 8 orang atas kepatutan pasirah dan proatin, dan kemit dusun itu satu hari satu malam bergilir. 

Dan pekerjaannya kemit dusun Siang dan malam jaga di dusun, tunggu gardu atau balai, dan berkeliling jaga api dan pencuri serta memeriksa surat pas orang pertandang yang sampai dan pelihara laman dan pangkalan dan gardu dan balai)

pasal 7 (siapa-siapa yang tiada turun waktu sampai gilirannya kemit dusun, putus kemit namanya. kena denda satu ringgit serta kena bayar upah pada orang yang ganti kemit)

pasal 8 (Jika orang punya rumah ditunu orang jahat atau pencuri masuk dusun tiada dengan ketahuan kemit dusun, kemit dusun itu dipanjing dari 1 sampai 3 bulan pada yang kuasa)

pasal 12 (Dan di tiap-tiap dusun hendak orang banyak bertegah balai dan gardu dan paseban dan misjid atau langgar)

pasal 13 (Jika orang punya rumah terbakar sebab kurang jaga, tetapi tiada ada orang lain punya rumah, milu celaka maka orang yang punya rumah terbakar, kena denda 6 ringgit)

Pasal 18 (jika laki-laki senggol tangan gadis atau rangda, naroh gawe namanya. Ia kena denda dua (2) ringgit jika perempuan itu mengadu. 

dan satu ringgit pulang pada perempuan itu dan satu ringgit pada kepala dusun serta penggawanya). 

Pasal 19 (jika laki-laki pegang lengan gadis atau rangda, meranting gawe namanya. 

Ia kena denda empat (4) ringgit jika perempuan itu mengadu. 

Dan dua ringgit pulang pada perempuan itu, dan dua ringgit pada kepala dusun serta penggawanya). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan