https://palpres.bacakoran.co/

Museum Negeri Sumsel Telusuri Jejak Marga, SMB IV Dorong Pembuatan Perda, ini Pendapat 4 Akademisi

Kepala UPTD Museum Negeri Sumsel Chandra Amprayadi dan Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jayo Wikramo RM Fauwaz Diradja berfoto bersama narasumber dan peserta Seminar Menelusuri Jejak Marga 2.--Alhadi/koranpalpres.com

BACA JUGA:Gak Kalah dengan Daging, Ini Resep Tongseng Ikan Bawal Dijamin Edulita

Dan rangda kawin tiada paker pembayaran yang tersebut di atas ini melainkan boleh bayar adat pangamittan: 1 ringgit)

Pasal 13 (Jika bujang gadis akan ditunangkan, hendak bapak bujang hantar juada pada kepala dusun dan penggawanya sesudah itu maka trang namanya)

Pasal 14 (Jika bujang tolak tunangannya tiada dengan sebabnya melainkan kerugian bujang tiada boleh didakwa)

Pasal 15 (Jika bujang gadis bertunang, maka rasa bujang terlambat dikawikan lantas nangkap batin hendaklah bujang itu dikawinkan dengan tunangannya serta ia kena palaian 6 ringgit)

Pasal 16 (Jika bujang manangkan batin, artinya ia menyuruhkan kursinya pada perwatinnya minta kawin dengan suatu gadis, maka bujang itu ada gadai itu hendaklah bujang dan gadis itu dikawinkan dan bujang bayar pelayan enam ringgit)

Pasal 17 (Jika bujang nangkap batin dan tiada ada gadai dari gadis atau gadis tiada mengaku gadainya, serta bujang tiada ada saksinya, melainkan bujang itu tiada boleh dikawinkan dan ia kena denda 6 ringgit, lagi bayar pada itu gadis 4 ringgit. Dari denda 6 ringgit dibahagi bagaimana palaian juga)

pasal 10 (Dari perkara bunuhan, tunu rumah atau dusun, tumpu atau melanggar lawan dengan senjata pada yang kuasa memerintah di dalam negeri tiada boleh pasirah proatin putuskan karena hukum raja)

pasal 13 (Jika cempala tangan, artinya tempeleng, pukul, menumpang bergocoh, atau cabut kapak, atau rusakkan tanduran atau rumah, jika ditimbang ringan yang salah memberi pada yang dakwa beras 1 gantang kelapa 1 biji ayam 1 sirih 1 bisil dan jika ditimbang berat ia kena denda dari 2 sampai 6 ringgit)

pasal 14 (Jika orang bergocoh atau balah dengan tangan atau kayu di dalam rumah atau di laman dusun sampai bengkak atau tiada bengkak didenda dari 2 sampai 6 ringgit dan lagi yang salah memberi tepong dari 1 sampai 4 ringgit pada yang bengkak)

pasal 16 (Jika orang berkelahi serta pegang besi atau cabut senjatanya ia kena denda dari 6 sampai 12 ringgit dan jika musuhnya luka ia bayar padanya uang obat dari 2 sampai 8 ringgit. 

Jika orang melawan pasirah atau proatin di dalam kuasanya serta pegang atau cabut besi atau pegang kayu atau lain-lain akan pukul orang itu kena dipukul atas kepatutan yang kuasa lagi ditutup dari 3 sampai 6 bulan dan memberi tepung jika didalam rumah kepada yang punya rumah jika dilaman atau di pengkalan dusunnya kerbau satu atau delapan ringgit yang melawan di tengah jalan kena hukuman raja)

pasal 17 (Jika orang berkelahi sampai musuhnya cacat artinya hilang mata, kuping, kaki, tangan, yang buang sifat Namanya, kena denda 12 ringgit serta bayar setengah bangun yaitu 20 ringgit pada yang cacat. 

Pasal 18 (Jika orang misuh-misuh pada orang lain terlupa kata yang  tiada patut, silap namanya dihukum beras 1 gantang, kelapa 1 biji, ayam satu, sirih 1 besil. 

Maka barang itu pulang pada yang dakwa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan