Museum Negeri Sumsel Telusuri Jejak Marga, SMB IV Dorong Pembuatan Perda, ini Pendapat 4 Akademisi
Kepala UPTD Museum Negeri Sumsel Chandra Amprayadi dan Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jayo Wikramo RM Fauwaz Diradja berfoto bersama narasumber dan peserta Seminar Menelusuri Jejak Marga 2.--Alhadi/koranpalpres.com
Pasal 18 tentang batas pemilikan tanah, pasal 31 berkenaan dengan identitas kayu Sialang.
74 Bab ini terdiri dari 34 pasal yang berisi tentang pemerintahan dusun dan wewenangnya.
Di dalamnya ada aturan tentang tata cara berladang, tata cara beternak, serta pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pertanian, perternakan, sewa-menyewa, penggadaian hak milik yang menyangkut tanah pertanian, ternak, dan hak milik barang yang tetap.
Bab keempat tentang Aturan Kaum, berisi mengenai aturan kaum, yang terdiri dari 19 pasal, menempati halaman 23 dan 24, pada pasal 17 dan pasal 18 dimatikan.
76 Pasal 17 menyatakan bahwa menghantarkan zakat atau fitrah, agar diberi dua orang mata pajak oleh pasirah, pasal 18 tentang lepasnya penghulu atau pun khatib dari aturan pajak serta tentang penghantaran segala pekerjaan marga dan dusun.
Bab ini memuat tentang aturan penetapan dan pengangkatan pasirah dan pembantunya serta tugas masing-masing.
Selain itu juga memuat tentang pengaturan kewajiban anggota marga yang berhubungan dengan kewajiban keagamaan serta rumah ibadah
Bab kelima tentang Adat Perhukuman. Menempati halaman 25 sampai 32, berisi prinsip pokok penyelenggaraan hukuman karena pelanggaran, baik perkara perdata maupun perkara pidana, juga sopan santun gender dan administrasi pemerintahan.
\BACA JUGA:Kinerjanya Dikritik AMPCB, Ini Reaksi Ketua TACB Kota Palembang
Bab V ini Berisi 58 pasal yang dilengkapi keterangan penjelas. Pasal (1, 4, 5, 7, 8, 9, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 28, 34, 35, 43, 50, dan 56) dalam bab V ini dimatikan.
Pasal-pasal itu yang berkenaan dengan dakwaan hutang piutang (1, 4, 5) tentang pengaduan ketidak setujuan rakyat atas keputusan Kepala Dusun (7); reflik perkara berdenda di atas 6 ringgit (8, 9); perihal nayap atau pencurian siang hari (20, 21, 22, dan 23); seluk-beluk pencurian pada umumnya (24, 25, 28, 34, 35, dan 43); alternatif sanksi dengan Hukuman badan dan denda berupa uang (56)
Menurut Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya terbitan Meroe Palembang terdapat bagian kedua.
Pada bagian ini, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan bagian pertama.