https://palpres.bacakoran.co/

Pandangan MUI Musi Banyuasin Terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending

Di dalam artikel ini membahas pandangan MUI Musi Banyuasin terhadap praktik pinjaman online pada aplikasi Fintech Lending--Wikipedia

(1) Dua orang yang berakad yang terdiri dari: muqaridh (yang memberikan utang) dan muqtaridh (orang yang berutang)

(2) Qardh (barang yang dipinjamkan)
(3) Sighat ijab dan kabul.

BACA JUGA:Bocah Laki-laki Yang Tenggelam di Sungai Musi Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Wah! Ada Polisi Wanita di Makan Pahlawan, Berikut Lokasinya

2) Syarat Qardh

Dua pihak yang berakad, yakni orang yang berutang (muqtaridh) dan orang yang memberikan pinjaman (muqaridh), disyaratkan (Rifai’i, Moh 1978 : 414):

1) Baligh, berakal cerdas dan merdeka, tidak dikenakan hajru. Artinya cakap bertindak hukum.

2) Muqaridh adalah orang yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tabarru’. Artinya harta yang diutang merupakan miliknya sendiri.

Menurut ulama Syafi‟iyah ahliyah (kecakapan atau kepantasan) pada akad qardh harus dengan kerelaan, bukan dengan paksaan.

Berkaitan ini, ulama Hanabilah merinci syarat ahliyah attabarru‟ bagi pemberi utang bahwa seorang wali anak yatim tidak boleh mengutangkan harta anak yatim itu dan nazhir (pengelola) wakaf tidak boleh mengutangkan harta wakaf.

Syafi‟iyah merinci perrmasalahan tersebut. Mereka berpendapat bahwa seorang wali tidak boleh mengutangkan harta orang yang di bawah perwaliannya kecuali dalam keadaan darurat.

c. Harta yang diutangkan

Menurut Rozalinda (2016 : 233) Harta yang dihutangkan memenuhi syarat sebagai berikut:

1) Harta yang diutangkan merupakan mal misliyat yakni harta yang dapat ditakar (makilat), harta yang dapat ditimbang (mauzunat), harta yang diukur (zari’yat), harta yang dapat dihitung (addiyat). Ini merupakan pendapat ulama Hanafiyah.

2) Setiap harta yang dapat dilakukan jual beli salam, baik itu jenis harta makilat, mauzunat, addiyat. Ini merupakan pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah. Atas dasar ini tidak sah mengutangkan manfaat (jasa). Ini merupakan pendapat mayoritas fuqaha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan