https://palpres.bacakoran.co/

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu, Berikut Rinciannya

Ditresnarkoba Polda sumsel musnahkan barang bukti sabu seberat 7,3 Kg dengan cara diblender, Jumat 30 Agustus 2024.--Kurniawan

BACA JUGA:Wajib Dilakukan, Jajaran Polda Sumsel Bakal Melakukan Hal Ini Demi Sukseskan Pilkada Serentak

Pasal yang dikenakan pada 11 tersangka ini yakni Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Th 2009 Tentang Narkotika.

"Untuk ancamannya sendiri akan mendapatkan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," terangnya.

Selain itu, dari 11 tersangka ini juga terdapat kurir sabu asal Jambi yang ditangkap di Jalan Palembang-Jambi, Kecamatan Banyung Lencir, Kabupaten Muba pada 2 Agustus 2024 lalu.

Lanjut dia mengatakan, bahwa untuk mengembangkan jaringan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas terkait pengawasan dan memerangi narkoba.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Hadirkan Program Bakti Kesehatan, Berikut Sasarannya

BACA JUGA:Wow! Polisi Berpangkat Melati 2 Ini Lepas 38 Jamaah Umroh dan Haji Ar-razaq, Siapa Sosok Itu?

"Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pemeriksaan apakah orang penghuni lapas benar-benar yang mengendalikan kurir sabu. Ini bagian dari pengendalian dan pengawasan kita dalam memerangi narkoba," katanya.

Tersangkanya yakni Ferry Fernandes, Rika, dan M Arsad yang merupakan warga asal Jambi.

Dihadapan polisi para tersangka mengaku dikendalikan dari oleh salah satu narapidana di LP Tungkal untuk membawa sabu-sabu 300 gram untuk diedarkan di  Palembang.

"Kami di perintahkan oleh seorang di dalam Lapas Tungkal untuk mengantarkan sabu ke Ferry," ujar Rika saat dimintai keterangannya.

BACA JUGA:Wujud Perhatian, Ada PJU Sumsel Melayat Ke Rumah Almarhum Mertua Kasubbud Mulmed, Siapakah Dia?

BACA JUGA:Pejabat Bidhumas Polda Sumsel Berikan Pesan Ini Ke Personel Saat Olahraga, Apa Isinya?

Rika juga mengaku ia dikenalkan oleh salah seorang temannya kemudian ia melanjutkan komunikasi dengan orang di Lapas melalui WhatsApp. 

"Jadi saya tidak kenal orang ini tapi berhubungannya hanya melewati WhatsApp saja yang dikenalkan teman saya tersebut," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan