Mau Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya
Mau dapat Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Begini caranya.--
• Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
• NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:
* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
* NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
* Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
* Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
* Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
* Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
Catatan:
Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
* KTP pasangan atau KK; dan