https://palpres.bacakoran.co/

Pengadilan Negeri Palembang Terima Pelimpahan Berkas, Kasus Apakah Itu?

Telah dilaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018 ke PN Palembang.--Humas Kejati Sumsel

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 144 / KPTS / BKPSDM / 2018, Tanggal 26 Februari 2018 dan dan selaku Pimpinan BLUD  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 470/KPTS/RSUD.RPT/MRU/2018 tanggal 01 Agustus 2018 masa jabatan 1 Agustus 2018 sampai dengan Desember 2018 (masing-masing  dilakukan penuntutan terpisah).

BACA JUGA:Warga Rusun Sambut Hangat Fitrianti, Harapkan Fitri-Nandri Jadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang

BACA JUGA:Wah! Pratt Yoda Indonesian Idol Hadir Dalam OSMB Universitas Terbuka Palembang, Ini Faktanya

Dengan cara melakukan belanja dana BLUD RSUD Rupit Tahun 2018 tidak sesuai dengan Dokuman Pelaksana Anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Sebagaimana ketentuan Pasal 81 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pasal 66 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Tentang Badan Layanan Umum Daerah, melakukan pencatatan BKU tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, melakukan pengeluaran belanja atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif).

Dan tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban atau pertanggungjawaban lebih tinggi dari belanja sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah senilai Rp1.047.320.849,86.

BACA JUGA:Gelar Senam Pagi, Berikut Ini Tujuan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Setelah Terhenti, Pembangunan Jalan Tol Kapalbetung Kini Bergairah Kembali! Ini Target Penyelesaiannya

"Sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPK RI Nomor : 26/LHP/XXI/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 dalam kegiatan belanja badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2018," katanya. 

Dengan demikian perbuatan Tersangka telah Melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55  Ayat (1)  Ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

BACA JUGA:Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi: Bangun Fondasi Infrastruktur untuk Daya Saing Ekonomi Indonesia, Ini Buktinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan