Daftar ke KPU Lampirkan 1 Istri, Saat Kampanye Cawako Prabumulih Arlan Malah Pamer 4 Istri
calon walikota Prabumulih Arlan tidak layak dipertontonkan di tengah masyarakat menampilkan 4 istrinya--
"Punya istri banyak, tapi dengan terang-terangan memamerkan itu suatu kesalahan karena seolah tidak masalah beristri banyak, ini dilihat banyak orang, anak kecil, gen Z tentu tidak bagus," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan ditampilkan tersebut seolah mengajak para pemuda dan laki-laki agar tidak masalah beristri banyak asal tanggungjawab.
BACA JUGA:KPU Prabumulih Buka Pendaftaran Cawako 27-29 Agustus, Catat Persyaratannya
BACA JUGA:Pj Wako Hadiri Rakor Persiapan Pendaftaran Pasangan Cawako dan Cawawako
"Kita berharap iformasi di KPU artinya salah, tapi kita berharap di KPU dilampirkan semua agar tidak menyalahi aturan menyampaikan informasi publik yang salah," tegasnya.
Sementara, dalam kampanye Cak Arlan menyebut jika dirinya memiliki banyak istri namun dipertanggung jawabkan dunia dan akhirat.
"Ini banyak yang ngomongkan Cak banyak bini (istri-red), Cak ada 4 bini, itu benar. Tapi Cak bertanggung jawab dunia dan akhirat," jelasnya.
Arlan mengaku jika banyak istri akan membantu banyak masyarakat khususnya ibu-ibu, dimana jika butuh baju bisa ke istri pertama, butuh tas bisa ke istri kedua, butuh sepatu ke istri ketiga dan butuh jilbab bisa ke istri keempat.
BACA JUGA:Danu Mirwando Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024 Sebagai Cawako/Cawawako Pagaralam
BACA JUGA: Dukungan 10.615 KTP, Calon Perseorangan Bisa Daftar Cawako dan Cawawako
Untuk diketahui dan dipahami, jika seorang calon memiliki istri yang sah (terdaftar di KUA) lebih dari satu, tapi calon tersebut tak mencantumkan dalam formulir BB.2 – KWK, apakah melanggar UU KIP?
Jika mengacu pada UU KIP, maka kita dapat mengacu pada Pasal 7 ayat (2): Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Badan Publik di sini dapat dialamatkan pada Partai Politik (atau gabungan Partai Politik) yang mengusung calon tertentu.
Konsekuensi atas pengabaian Pasal di atas, disebutkan dalam Pasal 55 UU KIP: Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
BACA JUGA:Baliho Bakal Cawako Mulai Banyak Terpasang, Beberapa Nama Sudah Mendaftar ke Parpol