Ada Sidang Majelis TP-TGR Kabupaten Muba, Bagaimana Hasilnya
Telah dilaksanakan Kegiatan Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) TA. 2024.--Humas Kejati Sumsel
BACA JUGA: 3 Bentuk Pelanggaran Ini Bisa Bikin Kendaraan Disita meski Bawa SIM dan STNK, Lho!
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Adapun terdakwa Muhzen Alhifzi, SE Bin Ahyul Fahar, Muhammad Arief, S.T Bin Arfan, Riduan, S.E Bin A. Hamid di dakwa dengan Dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
BACA JUGA:Ada Kegiatan Apa di Rumah RJ Kejari Muba?
BACA JUGA:Ada Penyitaan Aset Dilakukan Kejari Muba, Apa Kasusnya?
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Kasi Intel Kejari Muara Enim Hadiri Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi, Tentang Apa
Bahwa dalam Kegiatan ini Kajari Muba Roy Riady, S.H., M.H bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Penyidik Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, menyampaikan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Palembang. Oleh-oleh khas PalembangOleh-oleh khas Palembang
"Dan saat ini kita sedang menunggu penetapan hari sidang pertama," tutup Kajari Muba.