https://palpres.bacakoran.co/

Kejari Muara Enim Tetapkan RO Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kejari Mura Enim kembali tetapkan Tersangka.--Rikhi Syahputra/Koranpalpres.Com

MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM  - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B-337/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal: 24 Februari 2025, telah menetapkan RO sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023.

Sebelumnya telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2024 Tanggal 24 Februari 2025.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka RO bersama dengan tersangka S selaku Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan,"ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, Selasa 25 Februari 2025. 

BACA JUGA:Tim Pengawas WBK Kejati Sumsel Datangi Kejari Muara Enim, Apa Tujuannya?

BACA JUGA:Wah! Ada Operasi Intelijen Dilakukan Kejari Muara Enim, Masalah Apa

Yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.

Belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.

Seperti penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp606.040.580, sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp538.171.048.

Adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp56.500.000, pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp.26.285.000.

BACA JUGA:Tim Penyidik Pidana Korupsi Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Berdarkan Hal Ini, Kasus Apa

BACA JUGA:JPU Kejari Muara Enim Lakukan Pengamanan Sidang Pemeriksaan Saksi, Ini Kasusnya

Kemudian kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2.915.109, dengan total kerugian Negara sebesar Rp1.229.911.737.

Dalam hal ini,  perbuatan Tersangka RO selaku Bendahara Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka RO, yaitu :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan