Kejari Muara Enim Lakukan Pengamanan Dalam Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi, Berikut Kasusnya

Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, JPU Kejari Muara Enim Risca Fitriani, S.H., M.H melaksanakan sidang dengan agenda acara Pembuktian yaitu pemeriksaan para saksi.--Humas Kejati Sumsel
MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani, S.H., M.H melaksanakan sidang dengan agenda acara Pembuktian, Senin 24 Februari 2025.
Yaitu pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara terdakwa BC bin W.
"Bahwa dalam melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa BC bin W, JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim Risca Fitriani, S.H menghadirkan dan memeriksa sebanyak 4 orang saksi dari total 11 orang saksi yang dipanggil oleh JPU," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H.
Para Saksi tersebut diantaranya Jessyca Latri Inggrianni (Perangkat Desa Penyandingan), siska Putriani (Karyawan PT. Bobi Jaya Perkasa merangkap PT. Putra Enim Sukses milik terdakwa BC).
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tetapkan RO Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Tim Pengawas WBK Kejati Sumsel Datangi Kejari Muara Enim, Apa Tujuannya?
Kemudian Melinda (Karyawan PT. Bobi Jaya Perkasa milik terdakwa BC) dan Warsan (orang tua dari terdakwa BC).
Bahwa dari 11 orang saksi yang dipanggil oleh JPU terdapat 7 orang saksi yang tidak hadir dengan rincian Sanderi (tanpa keterangan), Martini (tanpa keterangan).
Kemudian Jisrita (tanpa keterangan), Ahmad Sarifin (tanpa keterangan), Gilang Setiawan (tanpa keterangan), Dewa Thomas (tahanan penyidik polda dan akan dilakukan pemeriksaan via zoom meeting pada agenda sidang berikutnya) dan Rio Amro Ramico (tanpa keterangan).
"Bahwa dalam agenda pemeriksaan para saksi menerangkan terkait perusahan-perusahan yang didirikan dan dikelola oleh terdakwa," katanya.
BACA JUGA:Wah! Ada Operasi Intelijen Dilakukan Kejari Muara Enim, Masalah Apa
BACA JUGA:Tim Penyidik Pidana Korupsi Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Berdarkan Hal Ini, Kasus Apa
Terkait kepemilikan alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal milik terdakwa BC, penghasilan terdakwa dari kegiatan pertambangan ilegal.
Serta asal muasal lahan pertambangan ilegal milik terdakwa BC yang dihibahkan oleh saksi Warsan selaku orang tua terdakwa BC yang saat ini dijadikan lokasi pertambangan ilegal beserta stockfile oleh terdakwa BC bin W.