https://palpres.bacakoran.co/

ARTIKEL KURMA: Qadha dan Fidyah Dalam Bulan Ramadan

Qadha dan Fidyah bertujuan untuk memperbaiki kesalahan dan mengganti kewajiban puasa Ramadan--Sumber Foto: Freepik

Qadha berarti mengganti puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan dengan jumlah hari yang sama dan kewajiban qadha berlaku bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Adapun orang yang wajib qadha puasa Ramadan diantaranya;

Pertama sakit yang ada harapan sembuh, dalam hal ini seluruh empat mazhab (mazahibu al-arba’ah) sepakat bahwa orang sakit yang masih ada harapan sembuh boleh tidak berpuasa dan wajib menggantinya (qadha) setelah sembuh.

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Harmonisasi Keluarga Dalam Menjalankan Ibadah Puasa

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Hakikat Ketakwaan Kepada Allah SWT

Tidak ada kewajiban membayar fidyah, kecuali jika penyakitnya menjadi kronis dan tidak memungkinkan untuk berpuasa selamanya.

Kedua perjalanan jauh (musafir) yang membolehkan qashar shalat, mayoritas ulama Maliki, Syafi’i, dan Hambali menetapkan jarak diperbolehkannya untuk berbuka atau tidak berpuasa 81 KM, sementara Imam Hanafi memetapkan 88,7 KM.

Dianggap musafir tatkala perjalanan seseorang tersebut keluar dari batas kota tempat tinggalnya dan jika perjalanan masih dalam kota atau tidak mencapai jarak tersebut, maka tetap wajib berpuasa.

Namun seandainya mencapai batas tersebut dan ada kesulitan, diperbolehkan berbuka dan menggantinya dihari yang lain.

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Menebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Meraih Berkah dan Keberkahan

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Puasa Antara Kualitas dan Formalitas

Ketiga wanita haid dan nipas, sudah menjadi kesepakatan ulama untuk tidak boleh berpuasa bahkan diharamkan, akan tetapi wajib mengantinya (qadha) setelah ramdhan.

Keempat orang yang pingsan atau kehilangan kesadaran sepanjang hari puasa, mayoritas ulama (Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali): Jika seseorang pingsan sepanjang hari, puasanya tidak sah dan wajib qadha.

Sementara mazhab Maliki: Jika ia telah berniat sebelum subuh, puasanya tetap sah, meskipun pingsan sepanjang hari.

Kelima orang yang batal puasanya dengan sengaja seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri di siang hari Ramadan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan