https://palpres.bacakoran.co/

ARTIKEL KURMA: Qadha dan Fidyah Dalam Bulan Ramadan

Qadha dan Fidyah bertujuan untuk memperbaiki kesalahan dan mengganti kewajiban puasa Ramadan--Sumber Foto: Freepik

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Ramadan Dalam Dimensi Kesalehan Individual dan Kesalehan Sosial

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Mengenal Tiga Tingkatan Puasa yang Hakiki

Semua mazhab sepakat bahwa berhubungan suami-istri di siang hari ramadan membatalkan puasa dan hukumnya haram.

Qadha dan kafarat wajib bagi suami dan istri jika ia ikut rela dalam melakukannya.

Kafarat memerdekakan budak, jika tidak mampu, puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin, akan tetapi jika istri dipaksa, menurut mayoritas ulama (Hanafi dan Syafi’i), ia hanya wajib qadha tanpa kafarat.

Fidyah dalam Islam adalah tebusan berupa makanan yang diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan dan tidak bisa diqadha.

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA! Dari Spiritual ke Sosial: Makna Puasa dalam Perspektif Tafsir Maqasidi

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Toleransi Berniaga Kuliner di Bulan Suci Ramadan

Fidyah diberikan oleh mereka yang memiliki uzur tertentu, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh, serta wanita hamil atau menyusui dalam kondisi tertentu.

Kata fidyah berasal dari bahasa arab (فدية) yang berarti tebusan atau kompensasi.

Dalam konteks puasa, fidyah merupakan bentuk keringanan yang diberikan Allah SWT bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa.

Fidyah mempunyai dasar hukum yang  disebutkan dalam al-Qur'an, tepatnya dalam Surah al-Baqarah ayat 184:

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Memahami Tiga Fase Keistimewaan Bulan Ramadan, Mari Kita Amalkan

BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Peran Ramadan Dalam Pembentukan Karakter dan Spiritual Muslim

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan