ARTIKEL KURMA: Dilema Ibu Hamil dan Menyusui: Qadha atau Fidyah?

keputusan untuk melaksanakan qadha atau fidyah seorang ibu hamil dan menyusui dikembalikan kepada kondisi masing-masing--Sumber Foto: Freepik
Menurut penelitian tersebut juga, ibu hamil dapat berpuasa selama trimester pertama dan kedua, yaitu sekitar usia kehamilan empat hingga enam bulan.
Waktu yang tepat untuk berpuasa kemudian bergantung pada kondisi kesehatan ibu hamil dan rekomendasi dokter kandungan.
Adapun zat yang perlu diperhatikan ibu hamil dan ibu menyusui ketika mereka berpuasa yaitu jumlah kalori dan protein yang cukup.
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Menyambut Tamu Agung Bulan Ramadan: Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Puasa
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Menyambut Bulan Suci Dengan Kesucian Lahiriah dan Batiniah
Beberapa akibat yang dapat timbul jika kekurangan nutrisi yakni abortus, anemia, inertia uteri, partus prematurus, sepsis puerperalis dan perdarahan.
Selain itu asupan makanan yang berlebihan juga akan membahayakan ibu dan sang janin, hal itu dapat berupa komplikasi seperti janin yang besar. pre-eklamsi dan kelebihan berat badan.
Dengan demikian keputusan untuk melaksanakan qadha atau fidyah seorang ibu hamil dan menyusui dikembalikan kepada kondisi masing-masing.
Adapun menjaga kesehatan diri dan anak merupakan hal yang diutamakan dalam Islam.
BACA JUGA:ARTIKEL: Tradisi Ruwahan Menjelang Bulan Suci Ramadan
BACA JUGA:ARTIKEL: Perilaku Kepemimpinan Demang Lebar Daun dalam Naskah Sejarah Melayu
Bagi para ibu hamil dan ibu menyusui yang memilih tetap berpuasa tentu harus selalu memperhatikan kebutuhan cairan tubuh, asupan nutrisi, dan istirahat yang cukup agar tetap sehat dalam menjalani puasa. Wallahu a’lam bishshawwab.
Artikel Kurma ini merupakan hasil kerjasama Harian Umum Palembang Ekspres dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang.