ARTIKEL KURMA: Refleksi Nuzulul Quran : Wahyu sebagai Katalis Perubahan Sosial

Refleksi Nuzulul Quran menjadi bagian dari upaya besar dalam membangun peradaban yang lebih bermartabat dan berlandaskan keadilan--Sumber Foto: Freepik
Riba dinilai merusak keseimbangan sosial karena menyebabkan eksploitasi dan ketimpangan ekonomi. Sebagai gantinya, Al-Qur’an mengajarkan prinsip berbagi melalui zakat, sedekah, dan infak, yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang merata dan memastikan bahwa tidak ada individu yang tertindas akibat ketidakadilan ekonomi.
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Ramadan Bulan Tadabbur Al-Quran
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Menyia-nyiakan Syafaat Bulan Ramadan? Rugi Dong!
Pada aspek hukum, Al-Qur’an menegaskan pentingnya keadilan yang tidak berpihak, salahsatunya disebutkan dalam QS. An-Nisa: 3, yang menekankan prinsip keadilan dalam pernikahan, terutama dalam praktik poligami.
Ayat ini menegaskan bahwa jika seseorang khawatir tidak dapat berlaku adil, maka sebaiknya ia menikahi satu istri saja. Prinsip ini menunjukkan bahwa keadilan merupakan fondasi utama dalam hukum Islam, termasuk dalam urusan keluarga dan perkawinan.
Begitu juga Al-Qur’an menegaskan pentingnya keseimbangan dan tanggung jawab dalam rumah tangga, sebagaimana dalam QS. Ar-Rum: 21, yang menyebutkan bahwa pernikahan adalah institusi yang dibangun atas dasar kasih sayang dan ketenteraman.
Rasulullah SAW pun mencontohkan penerapan keadilan dan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga, mengajarkan bahwa hubungan suami istri harus didasarkan pada keadilan, penghormatan, dan kesejahteraan bersama.
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Meningkatkan Gairah Kebaikan di Bulan Ramadan
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Ramadan Momentum Mengembangkan Empati
Pada bidang sosial-misalnya, sebelum Islam datang, perempuan dipandang rendah dan tidak memiliki hak-hak yang layak. Dalam beberapa budaya Arab jahiliyah, anak perempuan bahkan dikubur hidup-hidup karena dianggap sebagai aib.
Namun, Al-Qur’an mengubah paradigma ini dengan menjunjung tinggi martabat perempuan dan memberikan mereka hak yang setara dalam berbagai aspek kehidupan, seperti hak waris (QS. An-Nisa: 7), hak untuk diperlakukan dengan baik (QS. An-Nisa: 19), dan hak untuk mendapatkan pendidikan.
Selain itu, Al-Qur’an juga memberikan perhatian besar terhadap perlindungan kelompok rentan seperti anak yatim, fakir miskin, dan budak. Islam secara bertahap menghapus sistem perbudakan dengan menekankan kebebasan sebagai nilai yang luhur dan mendorong umat Islam untuk membebaskan budak sebagai bentuk amal ibadah.
Aktualisasi Nilai-Nilai Qur’ani di Era Modern
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Harmonisasi Keluarga Dalam Menjalankan Ibadah Puasa
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Hakikat Ketakwaan Kepada Allah SWT
Di era modern, umat Islam dihadapkan pada tantangan baru seperti ketimpangan ekonomi, degradasi moral, dan ketidakadilan sosial yang terus berkembang dalam berbagai bentuk.