Wajib Tahu! Pelayanan SIM Tutup Sementara Waktu, Catat Tenggal Kembali Dibukanya Berikut

Pelayanan SIM di Polrestabes Palembang akan tutup sementara, hal ini diterangkan langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara, termasuk juga pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal ini menyusul kebijakan libur bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang tinggal menghitung hari.
Dimana pelayanan SIM di Polrestabes Palembang mulai tutup hari ini Jumat 28 Maret 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta.
BACA JUGA:Ini Wujud Kebersamaan Dilakukan Kapolrestabes Palembang di Bulan Ramadan
BACA JUGA:Gelar Operasi Ketupat 2025, Ini Kata Kapolrestabes Palembang Tentang Jumlah Personel Diterjunkan
"Benar layanan SIM kita akan tutup semantara Waktu ini yang dimulai hari ini, Jumat 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025," ujarnya, Jumat 28 Maret 2025.
Selama 11 hari yang merupakan hari cuti Bersama Idul Fitri, katanya pelayanan SIM akan Kembali normal pada 8 April 2025.
AKBP Finan menyebutkan, bahwa masyarakat dapat kembali mengurus SIM-nya baik pembuatan baru maupun perpanjang pada Senin 8 April 2025.
Satpas Polrestabes Palembang akan beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:Wakapolda Sumsel: Personel Berprestasi Dapatkan Penghargaan, Salah Satunya Polrestabes Palembang
BACA JUGA:Bagikan Takjil Ke Masyarakat, Inilah Momen Berbagi Dilakukan Kapolrestabes Palembang dan Jajaran
"Bagi masyarakat yang SIM-nya mati pada hari libur tersebut, akan kita berikan Waktu untuk perpanjangan SIM-nya pada Senin 8 April 2025," akunya.
Sedangkan untuk batas maksimal harinya, pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas Polri.