https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Ini Cara Kejari OKU Dalam Memperingati HBA Ke-65

Kejari OKU menggelar syukuran dalam rangka memperingati HBA ke-65, syukuran yang berlangsung di Aula Besar Kantor Kejari OKU dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.--Humas Kejati Sumsel

Hal ini sebagai tindak lanjut Program kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) dalam rangka Percepatan Data Kependudukan di Desa Terusan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Syaiful Kamal, SKM, M., Epid, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Dwi Asmariyati, S.E., M.M., Kepala Desa Terusan Tugino.

BACA JUGA:Kejari Lahat OTT 20 Kades dan Oknum Camat, Lalu Dibawa ke Kejati Sumsel, Kasusnya Bikin Penasaran

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Apresiasi Keberhasilan Kejati Sumsel Ini, Apa Itu?

Kepala BPD Desa Terusan, Tim JPN (Jaksa Pengacara Negara) Pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, dan tamu undangan yang hadir pada kegiatan tersebut.

"Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu," ujar Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan, S.H.

Juga Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu dan BPJS Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu melaksanakan kegiatan Percepatan Data Kependudukan.

Yang mana merupakan implementasi dari pelaksanaan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu. 

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi, Siapa dan Apa Amanatnya?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Penerangan Hukum, Ini Lokasinya

Yang mana dalam upaya optimalisasi pelaksaannya peran dan tugas antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menyelesaikan persoalan hukum baik di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memiliki Program Adhyaksa Peduli Anak Umang yang mana program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan bagi anak-anak (khususnya anak Yatim dan anak kurang mampu) agar memiliki Dokumen Kependudukan.

Seperti Akte Kelahiran, Kartu Indonesia Anak (KIA), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sehingga dapat mengakses Bantuan Sosial dan Hak-hak lain yang layak didapatkan.

Tercatat hingga Bulan Juni 2025, terhadap Program Percepatan Pembuatan Akta Kelahiran dan KIA (Anak Umang) tersebut.

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Jadi Narasumber di SMA Muhammadiyah 1 Palembang, Tentang Apa?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google