Zuriat Pangeran Kramojayo Layangkan Surat Penolakan Kasasi Asit Chandra Ke PTTUN, ini Kata Praktisi Hukum
Zuriat Pangeran Kramojayo, Raden Iskandar bersama kuasa hukum Taufiqurahman melayangkan surat permohonan penolakan kasasi oleh penggugat Asit Chandra.--kolase
Lebih lanjut, Senin 17 November 2025, Taufiqurahman Toni SH, kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo dari Firma Hukum Laskar Joeang Persada melakukan upaya hukum lanjutan.
Ia bersama zuriat Pangeran Kramojayo, Raden Iskandar Sulaiman SH resmi melayangkan surat kepada pihak PTTUN Palembang berisikan permohonan penetapan dan keberatan.
BACA JUGA:Masih Soal Makam Pangeran Kramo Jayo, DPRD Bakal Surati Pemkot Palembang, Ada Apa Lagi?
Surat tersebut sekaligus pemberitahuan tidak ada proses kasasi terhadap permohonan Kasasi Putusan Nomor 56/B/2025/PTTUN, PLG Tanggal 12 November 2025 Jo putusan Nomor 21/G/2025/PTUN. PLG tanggal 16 September 2025 yang objek sengketa aquo adalah keputusan Kepala Daerah (bersifat lokal) hanya sampai banding.
Ini juga berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung 45 A Ayat 2 Huruf c, dan SEMA No 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Surat dari Taufiqurahman Toni tersebut diterima bagian umum PTTUN Palembang, Rita Novianti.
Menurut Taufiqurahman, putusan PTTUN menegaskan kembali bahwa kawasan Kompleks Makam Pangeran Kramojayo, Museum Dr AK Gani dan Masjid Lawang Kidul tetap berstatus sebagai cagar budaya.
BACA JUGA:DPRD Kota Palembang Desak Pemkot Kembalikan Status Makam Pangeran Kramo Jayo Sebagai Cagar Budaya
BACA JUGA:Terima Aduan AMPCB, Komisi IV DPRD Kota Palembang Gercep Sidak Makam Pangeran Kramo Jayo
“Putusan tersebut menguatkan SK Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024, setelah sebelumnya PTUN Palembang pada 16 September 2025 sempat mengabulkan gugatan Asit Chandra dan menyatakan penetapan kawasan cagar budaya tidak sah,” singgungnya.
Hanya saja putusan itu kini dibatalkan oleh PTTUN Palembang.
Taufiqurahman menyampaikan terima kasih atas putusan hakim yang dinilainya telah memutus sengketa secara tepat.
Ia juga berharap putusan banding tersebut menjadi inkrah (berkekuatan hukum tetap).