Zuriat Pangeran Kramojayo Layangkan Surat Penolakan Kasasi Asit Chandra Ke PTTUN, ini Kata Praktisi Hukum
Zuriat Pangeran Kramojayo, Raden Iskandar bersama kuasa hukum Taufiqurahman melayangkan surat permohonan penolakan kasasi oleh penggugat Asit Chandra.--kolase
Masih kata Jumanah, MA bisa menolak (Niet Ontvankelijke Verklaard - NO) apabila berkas perkara tetap dikirim ke MA.
Dan dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran syarat atau larangan undang-undang dalam pengajuannya.
BACA JUGA:6 Cagar Budaya yang Resmi Ditetapkan Pemkot Palembang, Nomor 3 Jadi Landmark Kota
BACA JUGA:Kritik Pedas Sejarawan Vebri Al Lintani Atas Lambannya Penetapan Cagar Budaya Kota Palembang
Menurut dia, MA juga akan menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard - NO) karena putusan pengadilan sebelumnya (baik putusan banding atau putusan tingkat pertama jika tidak ada banding) menjadi berkekuatan hukum tetap.
Meskipun tidak ada sanksi hukum eksternal yang spesifik, menurutnya penerimaan kasasi yang jelas melanggar undang-undang dapat menjadi catatan dalam pengawasan internal Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.
Setiap hakim dan panitera terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta peraturan internal MA.
Pengawasan Internal MA, di mana MA punya mekanisme pengawasan internal untuk memastikan prosedur hukum dipatuhi.
Selain itu pengawasan Komisi Yudisial, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim kepada Komisi Yudisial.
“Secara ringkas, sanksi utama di sini bersifat prosedural, yaitu gugurnya hak pemohon kasasi dan tidak diprosesnya permohonan kasasi tersebut oleh sistem peradilan,” pungkas Jumana.