https://palpres.bacakoran.co/

Masih Soal Makam Pangeran Kramo Jayo, DPRD Bakal Surati Pemkot Palembang, Ada Apa Lagi?

Komisi IV DPRD Kota Palembang kembali menggelar rapat dengan beberapa pihak terkait untuk menindaklanjuti pemasangan Police Line di Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo.--kesultanan palembang darussalam for koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Usai pemasangan Police Line atau garis polisi di Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, pekan lalu.

Kemudian disusul pemasangan plang “CAGAR BUDAYA” yang menggantikan plang lama bertulis “OBJEK DIDUGA CAGAR BUDAYA” oleh Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Palembang.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi IV DPRD Kota Palembang kembali menggelar pertemuan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Palembang, Rabu 5 Maret 2025.

Pertemuan itu dihadiri perwakilan pihak Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) bersama zuriat dan kuasa hukum Pangeran Kramo Jayo, budayawan dan sejarawan kota Palembang.

BACA JUGA:Terima Aduan AMPCB, Komisi IV DPRD Kota Palembang Gercep Sidak Makam Pangeran Kramo Jayo

BACA JUGA:DPRD Kota Palembang Desak Pemkot Kembalikan Status Makam Pangeran Kramo Jayo Sebagai Cagar Budaya

Kemudian perwakilan BPN Palembang, Disbud Kota Palembang dan perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Palembang.

Diketahui, Kompleks Pemakaman yang berlokasi di Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang itu kini telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Keputusan Walikota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024.

Sebelumnya keberadaan kompleks pemakaman penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam ini sempat memicu perhatian luas banyak pihak. 

Pasalnya Kompleks Pemakaman tersebut sempat dirusak dan ditimbun tanah oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA:Pemkot Ajak Kesultanan Palembang Darussalam dan AMPCB Datangi Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo, Ngapain?

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa 3 Maret Diperingati sebagai Milad dan Hari Kebangkitan Kesultanan Palembang Darussalam

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Budi Mulya menjelaskan, rapat kali ini menyimpulkan bahwa pihaknya akan bersurat ke Pemkot Palembang, Disbud Kota Palembang dan Dinas Perkimtan Kota Palembang.

Dalam surat itu sambung Budi, DPRD Kota Palembang minta untuk segera mengembalikan objek hukum dari Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo sebagai Cagar Budaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan