Tawarkan Insentif untuk Petani Muba Bagi yang Membuka Lahan Tanpa Membakar, Ini Solusinya
Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi usai rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Tentang Pemberian Insentif dalam Kegiatan Pembukaan/Pengolahan Lahan Tanpa Membakar (PLTB), Selasa 19 Maret 2024 di Ruang Rapat Serasan-Foto:instagram pemkab muba-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menawarkan solusi kepada petani yang ingin membuka lahan tanpa membakar, sekaligus memberikan insnentif.
Hal ini diungkapkan Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud melalui Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi usai rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Tentang Pemberian Insentif dalam Kegiatan Pembukaan/Pengolahan Lahan Tanpa Membakar (PLTB), Selasa 19 Maret 2024 di Ruang Rapat Serasan Sekate.
Ia menjelaskan, saat ini sedang disusun Perbup menyusul Perda Pembukaan Lahan Tanpa Bakar yang tak lama lagi akan segera disahkan.
“Dalam rancangan Perbup ini nanti akan kita usulkan penghapusan retribusi bagi petani kategori miskin, sekaligus menjawab kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar, pemerintah melarang tapi juga memberikan Solusi terbaik," ujarnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Hadiri Rakorsus Antisipasi Karhutla Bersama Sejumlah Menteri
Safaruddin juga mengatakan, bahwasanya Kabupaten Muba merupakan salah satu daerah yang punya potensi kebakaran lahan yang cukup besar.
"Dengan akan rancangan perbup ini, maka akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat Muba kalau ingin membuka kebun atau lahan jangan dilakukan pembakaran lagi," ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akhmad Toyibir menyampaikan, adapun maksud dengan di rancangannya Perbup Muba tentang pemberian insentif dalam kegiatan pembukaan/Pengolahan Lahan Tanpa Membakar (PLTB).
“Untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif pembukuan atau pengelolaan lahan tanpa membakar,” tegasnya.
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan, Begini Luas Lahan Yang Disiapkan Kodim 0405/Lahat
Kewenangannya, kata dia, pemerintah daerah memberikan insentif PLTB dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu memiliki tujuan untuk meminimalisir pembukuan lahan dengan cara membakar.
Sebagai perwujudan apresiasi Pemerintah Kabupaten Muba dalam mewujudkan percepatan dan pembangunan perkebunan berkelanjutan yang ramah lingkungan (Zero Burn).
Kemudian mewujudkan tertib hukum kepada para perkebun, poktan dan gapoktan dalam melaksanakan PLTB agar terhindar dari sanksi pidana.