LAHAT, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Banuayu, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat pada pelaksanaan dana desa (DD) tahap 1 tahun anggaran 2024, melakukan pengadaan 7 titik lampu penerangan tenaga surya.
"Betul, kita pasang di lokasi yang memang membutuhkan penerangan, terutama sekali ketika malam hari, sehingga tidak ada satu pun pemukiman penduduk gelap gulita," ucap Kades, Syafriadi, Rabu 22 Mei 2024.
Apalagi, sambungnya, di wilayah Kikim Area umumnya, Desa Banuayu khususnya kerap mati lampu sehingga membuat rumah warga gelap.
"Nah, melalui musyawarah desa (Musdes) inilah berkesepakatan untuk pengadaan lampu jalan sehingga aktifitas masyarakat tidak terhambat," ulas dirinya.
BACA JUGA:MONCER, Desa Tanjung Kurung Lahat Bangun Hamparan Sirtu Sawah dan Cor Beton ke Kebun
BACA JUGA:Aduh! Sopir Angkutan di Lahat di Tindak Satlantas Polres Lahat dan UPPKB Merapi, Ini Penampakannya
Selain itu, masih kata dia, memang di kawasan Banuayu untuk pemasangan lampu penerangan, telah banyak terpasang di titik-titik tertentu.
"Alhamdulillah, semuanya mendapatkan dukungan penuh dari lapisan warga, yang mana sektoral tersebut sangat diperlukan," jelasnya.
Dia berharap, agar sekiranya kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama memelihara dan menjaga, pembangunan yang telah dikerjakan sehingga hingga anak cucu kelak dapat menikmatinya.
"Kalau semuanya terpelihara dengan sangat baik pastinya apa yang kita berikan benar-benar tidak mudah rusak, dan terus terjaga sampai kapanpun," harap dirinya.
BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian, Pesta Rakyat HUT Lahat ke-155 tahun Berikan Dampak Positif Bagi Pelaku UMKM
BACA JUGA:Kepsek, Guru dan Siswa SMPN 3 Lahat Geruduk Pendopoan Rumdin Bupati Lahat, Ada Apa Gerangan
Sementara itu, Camat Kikim Selatan, Hermansyah HB SE menuturkan, pada pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) ini, bukan mencari kesalahan pemdes didalam penggunaan dana desa.
"Melainkan menberitahu pemahaman kepada perangkat desa, supaya ada sinkronisasi antara laporan maupun pengadaam barang," sebutnya.
Sehingga, lanjut dirinya, dana yang telah digelontorkan tidak menyimpang atau disalahgunakan demi kepentingan pribadi, sehingga berurusan dengan pihak berwajib.