KORANPALPRES.COM – Buat anda yang ingin menonaktifkan BPJS kesehatan, berikut ini caranya.
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan sebenarnya tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online.
Namun bagi anda yang masih bingung gimana cara buat melakukan secara online, anda juga bisa langsung menonakifkannya secara offline.
BACA JUGA:WADUH! 21 Jenis Penyakit Ini Ternyata Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Lagi di Tahun 2024, Apa Aja Ya?
BACA JUGA:Jangan Sampai Ga Tau! Inilah 5 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan
BPJS kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Namun ada beberapa situasi di mana seseorang perlu menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan.
Misalnya peserta BPJS meninggal dunia, menjadi warga negara lain, terkena PHK atau ingin mengundurkan diri dari perusahaan.
Sebelum memulai proses penonaktifan pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Cek Kepesertaan BPJS Sebelum Bikin SIM, Begini Caranya
1. Kartu Keluarga atau KTP peserta
Dokumen identifikasi resmi yang memverifikasi status keanggotaan BPJS Kesehatan.
2. Kartu BPJS Kesehatan