KORANPALPRES.COM – MenPAN RB resmi memutuskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu 2024 berlaku untuk golongan ini, sisanya ke paruh waktu.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tentunya menjadi angin segar.
Terutama bagi para honorer yang telah menunggu-nunggu waktu ini.
Informasi ini disambut dengan penuh rasa syukur oleh para honorer, baik tenaga honorer pendidik maupun non pendidik yang telah lama mengabdikan diri.
BACA JUGA:Tidak Masuk Kategori PPPK! 9 Golongan Tenaga Honorer Alami Nasib Buruk, Kamu Salah Satunya?
Namun kabar ini juga dapat menjadi kabar gembira sekaligus kabar tak menyenangkan bagi sebagian PPPK.
Pasalnya tak semua hononer akan di angkat menjadi PPPK di tahun 2024 ini.
Sebagai informasi, pengangkatan PPPK merupakan salah satu amanat dalam Undang-Undang ASN 2023 terkait dengan penataan tenaga honorer.
Menariknya, status tenaga honorer ini nantinya bakal dihapus dan diangkat menjadi PPPK sesuai amanat dalam UU ASN 2023.
BACA JUGA:Perhatian! Ini Kriteria Guru Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat Mendaftar PPPK 2024
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Akan Rekrut CPNS dan PPPK Tahun Ini, Terbanyak untuk Guru, Siapkan Berkas!
Namun demikian, ternyata tidak semua tenaga honorer bakal diangkat menjadi PPPK berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023.
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas menuturkan, bahwa pihaknya hanya akan mengangkat tenaga honorer yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini juga singkron dengan UU ASN 2023 yakni Pasal 66, dimana penataan tenaga honorer bakal dilakukan dengan verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.