Benarkah Puasa Setelah Nisfu Sya’ban Dilarang? Begini Penjelasan Ustaz Abdullah Roy

Jumat 16 Feb 2024 - 14:00 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Benarkah puasa setelah Nisfu Sya’ban dilarang? Begini penjelasan Ustaz Abdullah Roy.

Masih dalam kajian membahas amalan yang disyari’atkan di Bulan Sya’ban bersama Ustaz Abdullah Roy hafizhahullahu ta’ala.

Kali ini beliau mendatangkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan juga Ashhabus Sunan yaitu para Imam yang menulis kitab Sunan, seperti Abu Dawud At-Tirmidzi, An-Nassai dan Ibnu Majah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan: “Apabila sudah datang pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa sampai datang bulan Ramadan.”

BACA JUGA:2 Golongan Ini Tak Diampuni Dosanya di Malam Nisfu Sya’ban, Kok Bisa? Begini Ulasan Ustaz Abdullah Roy

BACA JUGA:Benarkah Amal Seseorang Akan Diangkat pada Bulan Sya'ban? Ustaz Abdullah Roy Beri Penjelasannya di Sini!

Hadits ini seakan fakta yang menunjukkan, “Bahwasanya kalau sudah pertengahan bulan Sya’ban kita tidak perlu berpuasa, sampai datang bulan Ramadan baru kita memulai puasa kembali”.

Bagaimana kita memahami hadits ini dengan hadits yang isinya bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam berpuasa pada sebagian besar Sya’ban.

Sementara kita memahami bahwa sebagian besar berarti lebih dari separuh.

Kemudian Ustaz Abdullah Roy membawakan beberapa penjelasan yang dapat menjadi pertimbangan kita semua terkait kedudukan hadits tersebut.

BACA JUGA:Kesempatan Perbanyak Amal Saleh! Ini Keutamaan Bulan Sya’ban, Intip Penjelasan Lengkap Ustaz Abdullah Roy

BACA JUGA:Ustaz Abdullah Roy: Inilah Keutamaan Perbanyak Amalan di Bulan Sya'ban Sesuai Syari’at, Jangan Sampai di Skip

Pertama, hadits ini telah didhaifkan oleh sebagian ulama karena di dalam sanadnya ada seorang rawi, Al-‘Ala Ibnu Aburrahman. 

Meskipun beliau adalah seorang shaduq tetapi para ulama menjelaskan bahwasanya beliau memiliki beberapa wahm yaitu persangkaan kesalahan di dalam menyebutkan hadits termasuk di antaranya adalah hadits ini.

Lalu kedua, bahwasanya hadits ini bertentangan dengan hadits-hadits yang lain, di antaranya hadits Aisyah dan hadits Usamah bin Zaid.

Kategori :