https://palpres.bacakoran.co/

Museum Negeri Sumsel Telusuri Jejak Marga, SMB IV Dorong Pembuatan Perda, ini Pendapat 4 Akademisi

Kepala UPTD Museum Negeri Sumsel Chandra Amprayadi dan Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jayo Wikramo RM Fauwaz Diradja berfoto bersama narasumber dan peserta Seminar Menelusuri Jejak Marga 2.--Alhadi/koranpalpres.com

BACA JUGA:Suku-suku di Provinsi DKI Jakarta: Orang Betawi Berasal dari Akulturasi Etnis dan Budaya yang Luar Biasa

Perihal sopan santun yang dimuat dalam bab ini, sebagai sebuah aturan yang sangat ketat mengenai hubungan pria dan wanita/bujang gadis. 

Pasal 18-22 mengatur tingkatan-tingkatan perbuatan mulai dari hanya sekedar perbuatan senggol-menyenggol sampai dengan perbuatan peluk badan, masing-masing mempunyai jenis tingkat hukuman yang berbeda-beda. 

Bab kedua tentang Aturan Marga berisi tentang prinsip-perinsip pokok administrasi dan politik marga. 

Selain itu juga pasal-pasal dalam bab ini mengatur mengenai status dan wewenang, kandungannya berkaitan erat dengan perilaku budaya masyarakat setempat. 

BACA JUGA:Begini Asal Mula Nama Desa Batu Gajah di Musi Rawas Utara, Lokasinya Tak Jauh Pemandian Napal Manjur

Ada pada halaman 11-16, berisi 29 pasal beserta keterangan. Pasal 16, 18 dan 19 dimatikan. 

Pasal yang dimatikan ini berkenaan dengan perizinan migrasi antar Marga. 

71 Juga memuat aturan-aturan tentang perpajakan, warga dan statusnya serta aturan-aturan yang menyangkut berbagai pelanggaran.

72 Ditemukan juga adanya larangan perkawinan ambil anak. 

BACA JUGA:Suku-suku di Provinsi Jawa Barat: Tempat Komunitas Asli Budaya Sunda, Ada Pula Budaya Cirebon dan Betawi

Dalam perkawinan ambil anak, laki-laki yang meninggalkan keluarganya dan masuk ke dalam keluarga isterinya. 

Bab ketiga tentang Aturan Dusun dan Berladang berisi tentang tata administrasi tingkat dusun pengandang, termasuk pula masalah agraria. 

Menempati halaman 17 sampai 22, berisi 24 pasal disertai keterangan seperlunya. Pasal 6, 18 dan 31 dimatikan. 

Menurut rujukan lain yang telah disebutkan tadi, pasal 6 tentang kemit agar membawa kepada pesirah siapa yang tidak dapat menunjukkan pas jalannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan