Museum Negeri Sumsel Telusuri Jejak Marga, SMB IV Dorong Pembuatan Perda, ini Pendapat 4 Akademisi
Kepala UPTD Museum Negeri Sumsel Chandra Amprayadi dan Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jayo Wikramo RM Fauwaz Diradja berfoto bersama narasumber dan peserta Seminar Menelusuri Jejak Marga 2.--Alhadi/koranpalpres.com
BACA JUGA:Suku-suku di Provinsi Lampung: Ada Lampung Saibatin dan Pepadun, Suku Jawa Sangat Dominan
Kedua, mencatat semua pelanggaran perundang-undangan.
Dan ketiga, mencatat semua pelanggaran yang selayaknya dilakukan oleh pengadilan marjinal.
Sedangkan tugas Rapat besar dan Rapat Kecil adalah pertama, memutuskan keputusan pengadilan yang bergantung pada kompetensi Rapat Marga terkait semua pelanggaran yang dapat dihukum berdasarkan hukum adat.
Kedua, menentukan hukuman setiap pelanggaran.
BACA JUGA:Legenda Sungai Rupit! Kisah Heroik Pasukan Gajah di Masa Kesultanan, Begini Ceritanya
Ketentuan hukum ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dari ordonasi tentang yurisdiksi adat yang tidak terancam dengan hukuman lebih tinggi dari batas yang ditentukan. Ketiga, mencatat setiap proses hukum sehubungan dengan pelanggaran yang disebutkan di atas.
Keempat, mencatat semua pelanggaran yang telah lolos dari yurisdiksi Rapat Marga.
Dan Kelima, mencatat keputusan Rapat Marga tentang banding.
Seperti yang terlihat di atas, pengadilan ini memiliki bagian terbesar dari ketentuan hukum kasus.
Bab pertama tentang Adat bujang gadis dan kawin.
Berisi tentang etika pergaulan bujang-gadis (pria-wanita) pada umumnya.
Seputar hubungan sopan santun, seluk beluk perkawinan, dan hal-hal yang relevan.
Pada halaman 2 sampai 11, berisi 32 pasal, dilengkapi keterangan-keterangan sebagai penjelas.