https://palpres.bacakoran.co/

Museum Negeri Sumsel Telusuri Jejak Marga, SMB IV Dorong Pembuatan Perda, ini Pendapat 4 Akademisi

Kepala UPTD Museum Negeri Sumsel Chandra Amprayadi dan Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jayo Wikramo RM Fauwaz Diradja berfoto bersama narasumber dan peserta Seminar Menelusuri Jejak Marga 2.--Alhadi/koranpalpres.com

BACA JUGA:Suku-suku di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Melayu Suku Terbesar dan Suku-suku Kecil Lainnya

Fakta bahwa kodifikasi 1852, meskipun banyak perubahan, dan sudah ketinggalan zaman tidak mencegahnya dari dianggap dalam praktik sebagai "the Palêmbangsche adatwetbundel”.

Simboer Tjahaja berguna dalam menjaga setidaknya beberapa kejahatan adat atau beberapa ketentuan hukum pidana pemerintah.

Secara umum, Undang-Undang Simbur Cahaya memiliki susunan bab yang sama, di antaranya terdiri dari Aturan Marga, Aturan Dusun dan Berladang, Aturan Kaum dan Adat Perhukuman. 

Hanya saja, dalam draft naskah Undang-Undang Simbur Cahaya yang berasal dari Palembang terdapat dua penambahan bab yaitu Aturan Bujang, Gadis dan Kawin, dan Aturan Pajak. 

BACA JUGA:Tertunda karena Covid-19, Sultan Palembang Kembali Beri Gelar dan Penghargaan Kesultanan untuk Tujuan Luhur

Sedangkan dalam naskah Undang-Undang Simbur Cahaya yang ada saat ini terdapat enam bab yang terdiri dari Adat Bujang, Gadis dan Kawin di bab pertama.

Kemudian, Aturan Marga di bab kedua, Aturan Dusun dan berladang di bab ketiga, Aturan Kaum di bab keempat, Aturan Pajak di bab kelima, dan Adat Perhukuman di bab keenam. 

Van den Berg: untuk Undang-Undang Simbur Cahaya yang berasal dari Palembang; untuk Undang- undang Simbur Cahaya yang berasal dari Bengkulu; ‘Undang-Undang Simbur Cahaya Palembang

Kesemunya merupakan Koleksi Dari Staatsbibliothek Zu Berlin.

BACA JUGA:Ziarah di Makam Keramat Buyut Kemas Abdul Hakim, KOPZIPS Sampaikan Kritik Menohok ke Pemerintah 

Struktur pengadilan adat Undang-Undang Simbur Cahaya di Palembang. 

Willem Frans Lublink-Weddik menjabarkan bahwa kesultanan ini memiliki sistem pengadilan adatnya sendiri.

Dalam sistem pengadilan adat ini, menurutnya, tiga divisi telah dibuat dengan tujuannya yang telah ditentukan masing-masing. 

Di antara divisi tersebut adalah; pertama, Rapat Marga yaitu sebagai divisi tertinggi dalam sistem pengadilan adat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan