Museum Negeri Sumsel Telusuri Jejak Marga, SMB IV Dorong Pembuatan Perda, ini Pendapat 4 Akademisi
Kepala UPTD Museum Negeri Sumsel Chandra Amprayadi dan Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jayo Wikramo RM Fauwaz Diradja berfoto bersama narasumber dan peserta Seminar Menelusuri Jejak Marga 2.--Alhadi/koranpalpres.com
Kedua, Rapat besar, sebagai divisi bawahan Rapat Besar.
Dan ketiga, Rapat kecil, yaitu perpanjangan tangan dari divisi Rapat Besar.
Dua divisi terakhir juga dijelaskan saling bekerja sama dalam menangani kasus kejahatan hukum adat.
Dilihat dari strukturnya, Rapat Marga terdiri dari kepala wilayah atau kepala marga, yang biasanya ditunjuk sebagai ketua, dan kepala dusun (Pangandang) sebagai anggotanya. Divisi ini memiliki wewenang seperti yang dijelaskan dalam pasal 7, 8, dan 9 dari Peraturan Rapat Palembang, yaitu sebagai pengganti kepala yang memiliki otoritas serta wewenang.
Untuk tujuan ini, Rapat Marga biasa disebut sebagai hakim pidana.
Lain halnya dengan Rapat Besar, struktur divisi ini terdiri dari kepala dusun, dan kepala kaum.
Begitu pun dengan Rapat kecil, ia memiliki struktur yang dapat dikatakan sama dengan Rapat Besar.
Pembagian tugas pengadilan
BACA JUGA:Suku-suku di Provinsi Sumatera Selatan: Lingua Franca-nya Adalah Bahasa Palembang
Rapat Marga sendiri tugas yang dilimpahkannya adalah; mencatat semua penuntutan hukum untuk tindakan kejahatan di dalam marga.
Kejahatan ini biasanya yang berkaitan dengan beberapa hal, diantaranya: pertama, pelanggaran adat.
dimana segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi di dalam marga akan dijatuhi hukuman sesuai dengan kebijakan dalam undang-undang yang berlaku.
Sehingga segala hukuman yang berasal dari KUHP tiidak diberlakukan untuk menangani kasus pelanggaran ini.