Realisasi Kewajiban dan Hak Warga Negara Masih Berat Sebelah, Mahasiswa Unand Beri Tanggapan Menohok Ini

Realisasi Kewajiban dan Hak Warga Negara Masih Berat Sebelah, Mahasiswa Unand Beri Tanggapan Menohok Ini--kolase koranpalpres.com

Berdasarkan pendapat para ahli di atas, dapat kita pahami bahwa hak warga negara adalah kekuasaan warga negara untuk melakukan sesuatu berdasarkan hukum. Dengan kata lain, hak warga negara merupakan hak istimewa yang mengharuskan warga negara diperlakukan sesuai dengan hak istimewa tersebut. Kewajiban warga negara bersifat wajib, tetapi tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Kewajiban warga negara juga dapat diartikan sebagai sikap atau tindakan yang harus dilakukan warga negara sesuai dengan keistimewaan warga negara lainnya.

Hukum-hukum atau UUD yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara,

1. Hak Warga Negara,

1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).

2) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(Pasal 28A).

3) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” (Pasal 28B ayat 1).

4) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.

5) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.” (Pasal 28C ayat 1)

6) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” (Pasal 28C ayat 2).

7) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.” (Pasal 28D ayat 1).

8) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” (Pasal 28I ayat 1)

2. Kewajiban Warga Negara

1) Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi : “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

3) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.”

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan