Pandangan MUI Musi Banyuasin Terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending
Di dalam artikel ini membahas pandangan MUI Musi Banyuasin terhadap praktik pinjaman online pada aplikasi Fintech Lending--Wikipedia
a. Data Primer
Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian perorangan, kelompok, dan organisasi.
Pada umumnya data primer dianggap lebih baik dari data sekunder. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu data primer lebih bersifat terperinci dari data sekunder.
Dalam hal ini data primer diperoleh dari studi pustaka Fatwa DSN-MUI nomor 117/MUI/II/2018, untuk menjawab temuan data lapangan yang diperoleh. Kemudian dilakukan studi lapangan atau dilokasi penelitian, untuk membuktikan keabsahan data yang valid, yang diperoleh dari hasil wawancara kepada responden (Ruslan, Rosady, 2010 : 29).
Yaitu: Pengurus MUI bidang Fatwa Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 1 orang, untuk mendapatkan informasi dan pandangan MUI terkait hukum pinjaman online yang diatur dalam fatwa DSN-MUI nomor 117 tahun 2018, dan pengguna aplikasi Kredit Pintar sebanyak 3 orang untuk memperoleh informasi tentang prosedur dan proses pinjaman uang online pada aplikasi Fintech Lending.
b. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari sumbernya, biasanya diambil melalui dokumen, buku atau melalui orang lain. Data sekunder juga mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, jurnal dan artikel serta hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan dan sebagainya.
Sumber data lain yang berkaitan erat dengan pokok penelitian penulis.
D. HASIL DAN PEMBAHASAN
Aplikasi kredit pintar sebagai salah satu pinjaman uang online, menjadi satu dari sekian banyak pilihan masyarakat dalam memecahkan masalah keuangan yang sering kali dihadapi oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia.
Ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah, didapati bahwa kredit pintar masuk dalam kategori jenis pinjaman Qardh dalam Islam, hal ini di dasari bahwa kredit pintar adalah aplikasi peminjaman uang online kepada masyarakat, karena harta orang yang memberikan pinjaman (kreditur) diberikan kepada orang yang meminjam (debitur), dan dilandasi dengan hukum-hukum Islam yang sudah termaktub di bab dua diatas.
Fatwa DSN/MUI Nomor.117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah memberikan beberapa pilihan akad syariah kepada para pengguna layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.
Peminjam maupun pemberi pinjaman diberikan skema sesuai kebutuhan mereka namun tetap sesuai koridor syariah. Penerapan skema syariah yang dilakukan penyelenggara wajib memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator agar memberikan pelayanan yang maksimal serta perlindungan dan kepastian bagi pengguna layanan.
Dalam penyelenggaraan kegiatan layanan Lembaga Jasa Keuangan Syariah wajib memperhatikan hal hal berikut antara lain:
1. Jaminan kepatuhan syariah (shariah compliance assurance) atas keseluruhan aktivitas penyelenggara layanan.