https://palpres.bacakoran.co/

Pandangan MUI Musi Banyuasin Terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending

Di dalam artikel ini membahas pandangan MUI Musi Banyuasin terhadap praktik pinjaman online pada aplikasi Fintech Lending--Wikipedia

Menurut Syafi‟i Antonio pinjaman adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau dimintai atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.

Suatu pinjaman juga adalah apa yang dimiliki satu orang lalu diberikan kepada yang lain kemudian dikembalikan dalam kepunyaannya dalam baik hati. Menurut Bank Indonesia dalam buku Kasmir (2012 : 280) pinjaman adalah akad pinjaman dari Bank kepada pihak tertentu yang wajib dikembalikan dengan jumlah yg sama sesuai pinjaman.

2) Jenis-jenis Pinjaman Online

Jenis pinjaman online dibedakan berdasarkan jumlah pinjaman, tenor (jangka waktu pinjaman), suku bunga, agunan, dan tujuan pembiayaan. Berikut ini jenis-jenis pinjaman online:

(a) KTA (Kredit Tanpa Agunan) adalah produk pinjaman online pribadi yang tidak mensyaratkan agunan atau jaminan atas kredit yang diajukan Nasabah. Pada umumnya penyedia aplikasi atau jasa pinjaman dana online menjadikan kepemilikan kartu kredit sebagai syarat utama pengajuan KTA.

(b) Kredit Karyawan. Pinjaman karyawan adalah produk diancang khusus bagi karyawan yang aktif bekerja disebuah instansi, perusahaan, badan usaha maupun lembaga. Syarat utama pinjaman ini di antaranya SK pengangkatan PNS/Pegawai Tetap, rekomendasi pejabat/atasan yang berwenang dan slip gaji.

(c) Kredit Kendaraan. Saat ini kredit mobil maupun motor dapat diajukan secara online. Syarat utama pinjaman ini diantaranya adalah slip gaji, memiliki tempat tinggal sendiri dan uang muka sesuai ketentuan.

(d) KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah fasilitas pinjaman bagi nasabah yang ingin membeli rumah dengan cara mencicil. Sejumlah fintech yang bekerja sama dengan Bank juga telah menyediakan fasilitas KPR online.

(e) Pinjaman Usaha. Yaitu pinjaman dengan tujuan permodalan usaha.

3) Resiko-resiko dalam Utang Piutang Melalui Media Online

Menurut Alfa Assegaf, Zaenab (2019 : 86) Resiko dalam utang piutang melalui media online, yaitu:

(a) Bunga Tinggi

Ini fakta yang harus diketahui sejak awal bahwa tingkat bunga pinjaman online relatif tinggi. Bahkan boleh dibilang tinggi sekali.

(b) Data Pribadi di Aplikasi Pinjaman Online

Dalam mengajukan pinjaman online, sebagai bagian dari prosedur pinjaman, calon peminjam wajib mengunduh aplikasi pinjaman online. Nasabah mengunduh aplikasi di ponsel dan dari situ mengajukan pinjaman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan