https://palpres.bacakoran.co/

Pandangan MUI Musi Banyuasin Terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending

Di dalam artikel ini membahas pandangan MUI Musi Banyuasin terhadap praktik pinjaman online pada aplikasi Fintech Lending--Wikipedia

3) Al-Qabad atau penyerahan. Akad utang piutang tidak sempurna kecuali dengan adanya serah terima, karena didalam akad qardh ada tabarru’. Akad tabarru’ tidak akan sempurna kecuali dengan serah terima (al-qabadh).

4) Utang piutang tidak memunculkan keuntungan bagi muqaridh (orang yang mengutangkan).

5) Utang itu menjadi tanggung jawab muqtarid (orang yang berutang). Artinya orang yang berutang mengembalikan utangnya dengan harga atau nilai yang sama.

6) Barang itu bernilai harta dan boleh dimanfaatkan dalam Islam (malmutaqawwim).

7) Harta yang diutangkan diketahui, yakni diketahui kadar dan sifatnya.

8) Pinjaman boleh secara mutlak, atau ditentukan dengan batas waktu.

e. Sighat (Ijab dan Qabul)

Menurut ulama Hanafiyah, ijab adalah penetapan perbuatan tertentu yang menunjukkan keridhoan yang diucapkan oleh orang pertama, baik yang menyerahkan maupun yang menerima. Sedangkan, qabul adalah orang yang berkata setelah mengucapkan ijab, yang menunjukkan keridhoan atas orang pertama.

Adapun yang menjadi objek dari rukun dan syarat qardh atau utang piutang itu sendiri adalah Imam, Mustofa (2016 : 172) :

1) Aqid (Kreditur dan Debitur)

Orang yang berutang dan yang berpiutang boleh dikatakan sebagai subjek hukum.

Sebab yang menjalankan kegiatan utang piutang adalah orang yang berhutang dan orang yang berpiutang. Untuk itu diperlukan orang yang mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.

Menurut ulama Syafi‟iyah memberikan persyaratan untuk kreditur yaitu ahliyah (kecakapan untuk melakukan tabarru dan mukhtar (memiliki pilihan).

Sedangkan untuk debitur disyaratkan harus memiliki ahliyah (kecakapan) untuk melakukan muamalat, seperti baliq, berakal dan tidak mahjur‟alaih.

Selain itu orang yang berpiutang hendaknya orang yang mempunyai kebebasan memilih, artinya bebas untuk melakukan perjanjian utang piutang lepas dari paksaan dan tekanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan