https://palpres.bacakoran.co/

Ketum SPKA Beri Saran Pembagian Peran yang Jelas Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian Sesuai UU

Edi Suryanto, Presiden Federasi SP Perkeretaapian dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api.--dokumentasi pribadi

REGULATOR cukup memberikan arahan, kebijakan dan evaluasi dalam Pembangunan dan pemeiliharaan prasarana perkeretaapian.

Solusinya untuk penugasan perawatan prasarana bahkan pembangunan bisa dikerjakan oleh HOLDING BUMN atau badan usaha Badan Penyelenggara atau operator yang terbaik saat ini dan yang ada dengan fungsinya sebagai operator dan berintegritas yang tidak pernah berhadapan dengan persoalan hukum yang ada. 

Bila berbentuk badan layanan umum (BLU), belum tentu berjalan dengan baik dibandingkan hasil nyata oleh operator saat ini yang sudah punya kisah sukses panjang.

Dengan demikian peran regulator dalam proyek bisa didelegasikan.

BACA JUGA:Gara-gara Jembatan Ogan 1, Penumpang Kereta Api Wajib Datang Lebih Awal Ke Stasiun Kertapati

BACA JUGA:Target Rampung 2027! Pemerintah Kebut PSN Kereta Api Logistik Lahat-Kertapati

Jadi Regulator memberikan penugasan pada Operator dan di revitalisasi serta dikuatkan dalam perusahaan dari BUMN sebagai holding yang terintegrasi. 

Pemeliharaan prasarana operasional saat ini dilaksanakan oleh KAI. 

Setiap tahun REGULATOR melakukan penugasan pada Operator terbaik saat ini yaitu KAI.  

Solusinya KAI bisa sistem holding terbaru  nantinya menjadi dijadikan holding yang membawahi berbagai fungsi sebagai pengelola sarana, prasarana dan aset row semuanya dijadikan satu  bagian dari operator terbaik saat ini. 

BACA JUGA:Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Begini Kondisi Pengendara Motor

BACA JUGA:Polres Muara Enim Tinjau Jalan Rusak dan Rel Kereta Api, Ini Buktinya

Kementerian BUMN saat ini sedang mempertimbangkan dan mengevaluasi untu berusaha menggabungkan merger perusahaan satu kluster dalam holding BUMN di bawah koordinator KAI sebagai induk dan lead-nya. 

Jadi kesimpulannya ialah bahwa Regulator sudah menjalankan fungsi dengan baik dan BUMN Perkeretaapian juga sudah membuktikan experiencenya dalam best praktisnya yang sudah berhasil dijalankan oleh operator saat ini.

Sehingga perlu terus  dikaji dan direkomendasikan untuk dikuatkan pembentukan Badan Usaha Perawatan Sarana (BUPS), Badan Usaha Perawatan Prasarana (BUPP), dan BUP untuk Aset ROW eksisting dalam satu  naungan manajemen holding BUMN terbaik saat ini seiring  pembenahan dengan solusi manajemen holdingisasi dari Kemeneg BUMN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan