https://palpres.bacakoran.co/

ARTIKEL KURMA: Toleransi Berniaga Kuliner di Bulan Suci Ramadan

Berniaga kuliner di bulan Ramadan secara umum tidak ada larangan namun harus memperhatikan prinsip yang disyariatkan--Sumber Foto: Freepik

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa makanan yang dijual aman dan tidak mengandung zat berbahaya.

4. Peraturan Daerah tentang Usaha Jasa Pangan di Bulan Ramadan: Terdapat Peraturan Daerah yang mengatur pembukaan usaha jasa pangan selama bulan Ramadan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur jam operasional dan jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi selama bulan suci.

BACA JUGA: Gus Baha Tentang Penentuan Awal Ramadan, Hisab dan Rukyat Sama Pentingnya

BACA JUGA:FULL 1 BULAN! Palpres-FSH UIN Raden Fatah Palembang Sajikan Kajian Keagamaan Selama Ramadan 2025

Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai peraturan tersebut, disarankan untuk menghubungi dinas terkait di Kota Palembang atau Provinsi Sumatera Selatan mengenai aturan kebijakan pemerintah terkait ini.

Demikian kiranya artikel ini semoga dapat memberikan manfaat dan informasi bagi semua pihak terutama para pelaku usaha dibidang kuliner.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan