https://palpres.bacakoran.co/

Masih Soal Makam Pangeran Kramo Jayo, DPRD Bakal Surati Pemkot Palembang, Ada Apa Lagi?

Komisi IV DPRD Kota Palembang kembali menggelar rapat dengan beberapa pihak terkait untuk menindaklanjuti pemasangan Police Line di Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo.--kesultanan palembang darussalam for koranpalpres.com

“Informasi dari BPN Kota Palembang sudah jelas bahwa tanah Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo telah diblokir, kalau soal pandangan hukum kita semua sama, kalau mau dibolak-balik itulah hasil BPN,” singgungnya.

Dia berharap hasil rapat hari ini bisa bermanfaat untuk kedepannya dalam mengembalikan status dan eksistensi dari Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo ini.

BACA JUGA:Warning Perusak Makam Penguasa Terakhir Kesultanan Palembang, AMPCB Bakal Tempuh Jalur Hukum

BACA JUGA:Kesultanan Palembang Darussalam Dukung Langkah Cerdas Tim Penyusun Buku Baso Pelembang, ini Kata SMB IV

Senada dikemukakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Mgs Syaiful Padli.

Menurut Politisi PKS ini, hasil risalah rapat tersebut menjadi dasar DPRD Kota Palembang menyurati Pemkot Palembang agar menurunkan Disbud dan Dinas Perkimtan untuk mengembalikan makam tersebut.

“Besok lusa surat sudah selesai menjadi dasar Disbud dan Dinas Perkimtan untuk ‘ngeduk’ (menggali), ketika barang (tanda makam) ini sudah muncul baru kita mengambil langkah berikutnya,” tegas Syaiful.

Di kesempatan yang sama, Ketua AMPCB Vebri Al Lintani mendukung upaya Komisi IV DPRD Kota Palembang menyurati Pemkot Palembang agar menurunkan Disbud dan Dinas Perkimtan untuk mengembalikan makam tersebut.

BACA JUGA:Zuriat Patungan Perbaiki Atap Makam Pendiri Kesultanan Palembang Darussalam, TACB Beri Lampu Hijau

BACA JUGA:Telusuri Jejak Sejarah MUI di Sumsel, KOPZIPS Dapati Fakta Mengejutkan Korelasi Kesultanan Palembang dan Ulama

Menurut dia, tidak terlalu penting memperdebatkan soal permasalahan hukum dari Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo.

Apalagi Vebri melihat Bagian Hukum Setda Pemkot Palembang tidak memahami utuh persoalan hukum terkait sengketa Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo.

“Sudah ada 2 alasan pokok, yaitu alasan cagar budaya dan alasan sertifikat Asit Chandra masih diblokir pihak BPN Kota Palembang sejak tahun 2018 atas permintaan kuasa hukum zuriat Pangeran Kramo Jayo,” cetusnya.

Sedangkan kuasa hukum zuriat Pangeran Kramo Jayo, Taufikurahman melihat ada perbedaan terkait objek hukum Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo.

BACA JUGA:Seminar Sehari Bahas Kesultanan Palembang, Lengkapi Muswil MGMP Sejarah Sumsel Ganti Ketua

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan